Kamis, November 20, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Kab. Sukabumi Eksekusi BB Hasil Korupsi SPK Fiktif Dinkes, Rp25 Miliar Dikembalikan

by admin
19 Oktober 2023
in Headline, Peristiwa, Regional
0
Kejari Kab. Sukabumi Eksekusi BB Hasil Korupsi SPK Fiktif Dinkes, Rp25 Miliar Dikembalikan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang menjerat tiga oknum pejabat dan menelan kerugian hingga mencapai puluhan milyar, terus bergulir.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan eksekusi barang bukti dan pengembalian kerugian uang negara senilai Rp25.087.740.395 ke salah satu bank swasta dalam perkara Tipikor terkait SPK Fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, Kejari sengaja melakukan pengembalian Barang Bukti (BB) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2023/PN.

“Pada hari ini adalah eksekusi sebagaimana tadi disampaikan terhadap perkara SPK fiktif tahun 2016 pada Dinkes, tentunya dengan putusan yang telah kemarin sudah inkrah dan ini adalah eksekusi terhadap barang rampasan senilai Rp25.087.740.395,” ujarnya, Kamis (19/10/23).

Tiga pejabat Kabupaten Sukabumi yang tersandung kasus tersebut, diketahui bernama Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.

“Tentunya terhadap putusan tersebut, kemarin adalah kita sudah eksekusi terhadap orangnya atau terpidana tiga orang tersangka. Nah, hari ini kita eksekusi terhadap barang rampasannya dan kita setorkan kepada bank,” bebernya.

Lanjur Siju, dari hasil uang rampasan sebesar Rp25 Miliyar ini, merupakan uang dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembangunan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang menggunakan SPK fiktif pada kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Pengembalian uang ini, sudah 100 persen sesuai dengan penghitungan inspektorat dengan jumlah sekitar Rp25 miliyar,” tandasnya.

Reporter : Karimullah.
Editor      : Rudi Samsidi.

Tags: Kejari Kab. Sukabumi Eksekusi BB Hasil Korupsi SPK Fiktif DinkesRp25 Miliar Dikembalikan
admin

admin

Next Post
Kunjungan Kerja Pangdam III/SLW di Makodim 0607/Kota Sukabumi

Kunjungan Kerja Pangdam III/SLW di Makodim 0607/Kota Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist