Kamis, November 20, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Telusuri Aset Kekayaan Keluarga Harun Alrasyid Terpidana Kasus SPK Fiktif Dinkes Kab. Sukabumi

by admin
30 Oktober 2023
in Headline, Nasional, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Kejari Telusuri Aset Kekayaan Keluarga Harun Alrasyid Terpidana Kasus SPK Fiktif Dinkes Kab. Sukabumi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Pasca Harun Alrasyid pejabat Eks Kadinsos Kabupaten Sukabumi, divonis kurungan penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tengah menelusuri aset kekayaan milik keluarga Harun Alrasyid sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus Tipikor SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, update kelanjutan kasus SPK fiktif yang menelan kerugian uang negara puluhan miliyar tersebut, Harun  sudah ditetapkan sebagai terpidana hukum tetap dan putusan pengadilan terhadapnya telah dilaksanakan.

“Terpidana Harun diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 Milyar. Karena putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” kata Wawan Kurniawan, kepala awak media, Senin (30/10/23).

Saat ini, Lanjut Wawan tim penuntut umum telah menerbitkan surat pelaksanaan untuk menelusuri aset yang dimiliki oleh Harun. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga sudah mengirimkan surat kepada instansi terkait. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Samsat serta Disdukcapil, untuk mencari informasi tentang aset yang dimiliki oleh Harun.

“Jika aset-aset ditemukan, maka akan dilakukan pelelangan untuk mendapatkan uang pengganti sebesar Rp2 Miliar yang harus dibayarkan oleh Harun,” beber Wawan.

Wawan menjelaskan, bahwa jika tidak ditemukan aset yang dimiliki oleh Harun, maka Harun akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun sesuai dengan putusan pengadilan.

“Tim penuntut umum memiliki batas waktu satu bulan untuk menelusuri aset-aset tersebut sesuai dengan undang-undang. Nanti, kita lihat juga harta kekayaan istri atau keluarga Harun, karena dikhawatirkan harta kekayaan Harun ini, dititipkan maupun menggunakan atas nama keluarga terdekatnya,” tandasnya.**

Reporter : Karimullah. 

Editor       : Rudi Samsidi. 

Tags: Kejari Telusuri Aset Kekayaan Keluarga Harun Alrasyid Terpidana Kasus SPK Fiktif Dinkes Kab. Sukabumi
admin

admin

Next Post
Sambangi Karyawan Indomaret, Bhabinkamtibmas Aipda Hanhan Mengimbau Terkait Gangguan Kenyamanan

Sambangi Karyawan Indomaret, Bhabinkamtibmas Aipda Hanhan Mengimbau Terkait Gangguan Kenyamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist