JAKARTA-Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hebohkan dengan informasi yang mencuat di pemberitaan media. Dimana menyebutkan bahwa pada tahun 2023 akan ada kenaikan gaji PNS.
Informasi yang dihimpun, kehebohan kenaikan gaji PNS dipicu dari terjadinya kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) atau UMK di sejumlah daerah tertentu beberapa hari lalu.
Sehingga banyak kalangan PNS merasa akan terjadi kenaikan gaji pada tahun depan. Namun, harapan PNS ini sepertinya tak akan terjadi. Hal ini menyusul pengumuman yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pada (01/12/22) lalu, di Istana Kepresidenen. Dimana Menkeu mengumumkan tak pernah menyebutkan akan terjadi kenaikan gaji PNS di tahun 2023.
“Kita mengetahui bahwa APBN selama 3 tahun teraknir bekerja lebih keras dalam menangani Covid-19 hingga tahun 2022 ini. APBN selama 2020-2022 telah mampu melindungi masyarakat dari resiko perekonomian akibat pandemi,” kata Menkeu Sri Mulyani
Sri Mulyani menyebutkan, Belanja negara tahun depan difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, kemudian belanja juga difokuskan pada proyek-proyek strategis nasional.
“Nah bicara soal gaji nih, terakhir kali pemerintah menaikan gaji PNS pada periode 2019 silam. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji PNSdengan rata-rata minimal 5 persen. Berikut ini kami sajikan data kenaikan gaji PNS yang terakhir pada 2019,” tandasnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam PP ini disebutkan, gaji termahal dari PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).
– Gaji Tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 sementara itu (sebelumnya Rp5.620.300).
– Sebelumnya Rp 1.926.000 merupakan kompensasi terendah untuk PNSgolongan II (II/a dengan masa kerja 0 tahun), dan Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan masa kerja 33 tahun) (sebelumnya Rp 3.638.200).
– Kompensasi terendah untuk Golongan III (III/a dengan masa kerja 0 tahun) sekarang menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp 4.797.000 untuk III/hari dengan masa kerja 32 tahun (sebelumnya Rp 4.568.000).
– Gaji PNS golongan IV berkisar dari Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500) untuk yang memiliki pengalaman 0 tahun hingga Rp 5.901.200 (untuk yang memiliki pengalaman 32 tahun) (sebelumnya Rp 5.620.300).
Itulah beberapa data informasi kenaikan gaji PNS pada 2019.
Memang hingga kini, belum ada kenaikan gaji yang disampaikan oleh pemerintah. Meski harapam para PNS bisa naik gaji terus mengemuka di berbagai media sosial.
Di Hari Korpri yang disiarkan secara live, para PNS berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung hal itu. Tetapi presiden tidak menyebutkan hal ini dalam sambutannya.
Menurut Jokowi, PNS merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Presiden mengakui nilai personel sipil dalam memberikan pelayanan publik ke lingkungan.**
Sumber : Sekretariat Kabinet RI.
Editor. : Rudi Samsidi.