REPORTIKANEWS.COM – Fungsi Legislatif berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), serta Pengawasan.
Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah dan mempunyai tugas dan wewenang DPRD adalah, membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah,dan membahas juga memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, Selasa (14/11/2023).
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Disamping itupun menyerap dan mengusulkan kepada pemerintah daerah segala aspirasi masyarakat. Sudah barang tentu Anggota Dewan harus Lebih condong terhadap masyarakat atau dapat menghimpun aspirasi masyarakat untuk di ajukan kepada pemerintah.
“Seperti halnya salah satu Anggota DPRD Kota Sukabumi yang patut dijadikan contoh yaitu Yunus Suhendi, dirinya merupakan Anggota DPRD Partai Golkar, Dirinya mempunyai kepribadian yang ramah,santun serta mempunyai jiwa sosial yang tinggi terhadap masyarakat,” ujarnya.
Dan dirinyapun selama menjadi Anggota legislatif tidak sedikit hasil kinerjanya bisa dirasakan masyarakat. Baik dari keinginan masyarakat tentang sarana jalan,rumah tidak layak huni dan lain sebagainya, tandasnya.
Editor : Arif Setiawan



















