REPORTIKANEWS.COM-Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk dua pelaku kasus pencurian disertai kekerasan (Curas-red) yang menewaskan seorang driver taksi online berinisial S (55).
Informasi yang dihimpun, Korban ditemukan meninggal dengan kondisi terikat lakban pada kaki, didalam kendaraan Daihatsu Xenia yang terparkir di parkiran Mini Market daerah Cireunghas, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Selasa (7/11/23) lalu.
Kasus pembunuhan tersebut, diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan, kepada awak media disela gelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/23).
“Korban diketahui merupakan S berusia 55 tahun, yang berprofesi sebagai seorang driver taksi online,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan.
Dalam hasil penyidikan, Tim Jatanas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil membekuk dua terduga pelaku JF (30) dan DP (23) yang merupakan warga Cibubur dan Cijulang Kabupaten Pangandaran.
“Alhamdulilah Polres Sukabumi Kota melalui kerja keras Kasat Reskrim beserta anggota dan Polsek Cireunghas berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 7 November (lalu),” beber AKBP Ari Setyawan.
Kedua terduga pelaku dibekukan Sat Reskrim di wilayah Tanggerang, Jum’at (17/11/23) setelah kurang lebih 2 pekan dalam pengejaran. Bahkan menurut Kapolres Sukabumi Kota, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi dan ditangkap di wilayah Tanggerang.
“Kurang lebih dua minggu anggota melakukan pengejaran, kedua pelaku ini sempat ke Garut, Tasik, Jakarta hingga akhirnya bisa tertangkap di Tanggerang,” jelas Kapolres Sukabumi Kota.
Saat dalam pengejaran personel, kedua terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun,” tandas Kapolres Sukabumi Kota.
Editor : Rudi Samsidi.