REPORTIKANEWS.COM-Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RE di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, diduga terlibat jalin cinta terlarang (perselingkuhan) dengan M yang berstatus bersuami orang.
Informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan mencuat berdasarkan hasil investigasi dan bukti pisual. Disusul dengan pengakuan RE yang bertugas di salah satu KAU di Kabupaten Sukabumi.
Mirisnya, dugaan cinta terlarang antara RE dan M yang juga seorang pengajar/pendidik disalah satu Madrasah Diniah di Kabupaten Sukabumi, diyakini sudah berlangsung lama.
Dugaan cinta terlarang diperkuat, saat keduanya tertangkap kamera wartawan yang sedang meliput dilokasi, dimana RE dan M melintas masuk ke kamar di salah satu hotel melati di wilayah Kab Sukabumi.
Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat seharusnya, oknum sebagai PNS dapat memberikan contoh yang baik dan teladan bagi masyarakat secara meluas.
Ketika dikonfirmasi terkait hubungan cinta terlarang, RE menjelaskan kepada wartawan mengakui perbuatannya serta memohon maaf atas kehilapanya, sebagai manusia biasa.
“Ya, saya akui dan minta maaf, mohon kepada pihak pihak yang berkompentens meminta masalah ini ditutup, juga jangan sampai tau istri dan keluarga saya apalagi suami M. Saya minta tolong saya salah dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut,” ungkap RE, Minggu (19/11/23).
Sampai berita ini diturunkan Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, saat dimintai tanggapannya terkait dugaan perselingkuhan RE dan M tidak ada ditempat.**
Editor :Rudi Samsidi.