REPORTIKANEWS.COM – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Cibadak bagi-bagi stiker pada pengendara. Hal itu dilakukan, untuk memberikan informasi dan Komitmen kepada masyarakat bahwa, Kejaksaan Negeri Cibadak dalam memberantas Korupsi di Kabupaten Sukabumi.
Dari pantauan di lapangan, diawali dengan Apel sekaligus Upacara memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 yang berlangsung di Lapang Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak. Selain itu, pembagian stiker, Gantungan Kunci juga dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Cibadak kepada pengendara yang melintas.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menuturkan, di awali dengan apel ataupun upacara dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia tahun 2023 dilaksanakan pagi. Kemudian di lanjutkan dengan pembagian stiker, pin,gantungan kunci.
“Yang intinya tujuan nya adalah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa di hari anti korupsi sedunia tahun 2023 ini kita bisa memberikan informasi bahwa kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi berkomitmen dalam rangkaian kinerja dalam pemberantasan pidana korupsi,” tuturnya kepada awak media, Senin (11/12/2023).
Selain itu di tahun 2023 ini, lanjut kata Wawan, terdapat tiga penyidikan yang berkaitan dengan SPK Fiktif Dinkes, Penggunaan Dana BOS maupun Program penyimpangan dana PIP di Sekolah SMP Islam Kabandungan beberapa waktu lalu.
“Jadi di tahun ini ada 3 penyidikan berkaitan yaitu berkaitan dengan SPK fiktif kemudian ada satu penyidikan kaitan nya dengan penggunaan dana bos ataupun program PIP penyimpangan di sekolah SMP Islam kebandungan,” imbuhnya.
Ia menyebut, Negara mengalami kerugian 586 Juta. “Kerugian nya kurang lebih di angka RP 586 juta rupiah untuk penyidikan yang Alhamdulillah di limpahan ke pengadilan dan sudah di lakukan persidangan di SMP Islam ke bandungan.
“Pembagian stiker dan Pin (Accecories) ini ke masyarakat memberikan informasi, Ya kita juga meminta bantuan masyarakat khususnya untuk memonitor pengawasan dalam rangka di hari anti korupsi sedunia di tahun 2023 ini apa bila memang terdapat penyimpangan-penyimpangan yang di lakukan di wilayah Kabupaten Sukabumi khususnya dalam penyimpangan uang negara, informasi bisa melaporkan ke kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi.
Masih kata Wawan,”Untuk penyidikan SPK fiktif terbagi tiga, karena tersangka nya ada tiga dan satu penyidikan dana bos di SMP Islam kandungan, jadi total ada 4 kasus yang kami tangani saat ini,” pungkasnya.
Reporter : Karimullah
Editor : Arif Setiawan