REPORTIKANEWS.COM-Diduga ikut serta mengkampanyekan salah satu figur Calon Legislatif (Caleg), Kepala Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi di periksa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Pihak Kepolisian, Jum’at (12/1/24).
Ketua Bawaslu Faisal Rifai mengatakan, pemeriksaan terhadap Kades Girimukti tersebut dilakukan, Setelah adanya laporan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciemas. Dimana adanya indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bersangkutan dalam enghadiri acara hiburan di Puncak Darma yang digelar salah stu Caleg.
“Iya ada kegiatan di malam pergantian tahun di 31 Desember di Ciemas, itu kita baru meminta klarifikasi atas dugaan yang dilakukan oleh salah satu Kades,” ungkap Faisal Rifai, saat dikonfirmasi.
Menurut laporan, acara yang dilaksanakan salah satu caleg di Ciemas, bersangkutan (kepala desa) tampak hadir pada acara. Hal tersebut jadi bahan temuan dari panwascam Ciemas.
“Ini berproses sampai hari ini, untuk mendapatkan kesimpulan, nanti masih memintai keterangan dari berbagai pihak,” katanya.
Lebih lanjut Faisal mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Girimukti. Temuan ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Apakah yang bersangkutan memenuhi unsur unsur pelanggaran atau tidak.
“Bicara sanksinya nanti berupa kurungan satu tahun dan denda 12 juta. Penyidikan berlangsung selama tujuh hari sejak ditemukan, kemudian kita akan menambah 7 hari lagi jika keterangannya masih diperlukan,” paparnya.
Sementara itu, Desa Girimukti kecamatan Ciemas Akung Samsudin membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Bawaslu dan pihak yang lain serta dari kepolisian bahwa ada dugaan pelanggaran atas tindakannya.
“Ya, saya hadir dalam acara yang digelar di puncak darma pada malam pergantian tahun oleh Caleg itu. Hanya sebatas sebagai kepala desa sesuai dengan kewajiban untuk menyampaikan terakit keamanan dan ketertiban,” tandasnya.
Reporter : Juliansyah.
Editor : Rudi Samsidi.