REPORTIKANEWS.COM-Laskar Pasundan Indonesia (LPI) dengan lantang akan terus menyikapi persoalan krusial di beberapa Puskesmas wilayah Lebak Selatan, Banten.
LPI mencium adanya dugaan keras yang telah terjadi, diantara lain dugaan kejahatan lingkungan yang di indikasi di sebabkan dengan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Meski beberapa PKM yang ada jelas hal itu tertuang dalam Undang Undang no 32 tahun 2009 serta Permen No 5 tahun 2022.
Yang terinci dengan baik di UUPPLH mulai pasal 97 sampai dengan 120, jelas tertuang disana hal yang berhubungan dengan dugaan tindak kejahatan terhadap lingkungan dapat di Pidana sesuai dengan ketentuan di pasal 99 ayat 1 UUPPLH, yaitu setiap orang yang dengan kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 3 Miliar Rupiah.
Hal tersebut dilontarkan Ketua Umum LPI, Rohmat Hidayat, ia mengatakan dengan semua ketentuan yang ada di UUPPLH, bahwa pihak Dinkes Lebak dan Puskesmas di wilayah Lebak, yang diduga belum memiliki IPAL, berdasarkan hasil investigasi fakta di lapangan serta pengakuan dari salah satu kepala PKM yang mana diduga dari 43 PKM yang ada di Lebak baru 18 yang memiliki.
“Dugaan yang kami lantangkan tentu berangkat dari fakta dan hasil investigasi lapangan. Hal itu jelas menggambarkan bahwa pihak Dinkes dinilai telah lalai dalam persoalan yang berhubungan dengan dampak lingkungan,” ujar Rohmat Hidayat, Sabtu (20/1/24).
Maka lanjut Ketum LPI, semua data dan fakta yang dimiliki LPI akan segera membawa persoalan ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Mabes Polri.
“Bagi kami (LPI) hal ini sudah bukan hal sepele karena kejahatan untuk lingkungan sudah menggurita dan jelas dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat, apalagi yang diduga keras menjadi terduga pelanggar adalah pihak pihak tempat pelayanan kesehatan,” tegas Rohman.
Selain itu, Ketum LPI dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa di Dinkes Lebak, untuk Plt Kadinkes Lebak untuk mundur serta Peroses Kadinkes lama, atas dugaan kelalaian terhadap dugaan kejahatan lingkungan.
“LPI mendesak APH agar bertindak tegas sebagai mestinya dalam dugaan persoalan kejahatan terhadap lingkungan ini,” tandasnya.
Editor : Rudi Samsidi.