SUKABUMI, JAWA BARAT-Buntut Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat Tahun Anggaran awal 2023 dihentikan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, hentikan pasokan obat untuk Puskesmas.
Hal tersebut dibenarkan Kasubkor Obat, Alkes dan Farmasi pada Pelayanan Upaya Kesehatan (PUK), H. Tatang Koswara, terhitung awal 2023, Dinkes Kabupaten Sukabumi tidak lagi memasok obat-obatan, untuk 58 Puskesmas. Hal tersebut dinilai dampak bantuan anggaran untuk pengadaan obat yang bersumber dari DAK dihentikan.
“Ya, sekarang tidak ada DAK untuk belanja obat untuk seluruh Puskesmas. Akan tetapi guna menaksimakan pelayanan, kami akan mensiasati dengan mengajukan ke Pemda,” kata H Tatang, dilansir dari pelitasukabumi.com, Kamis (05/01/23).
Dalam proses pengajuan kepada pemerintah daerah, lanjut H. Tatang menjelasakan, harus didukung dengan data pasien yang berkunjung ke masing-masing Puskesmas. Pasalnya, data pasien akan menjadi kebutuhan tetap yang disampaikan.
“Dengan upaya tersebut, berharap kebutuhan obat bagi warga miskin atau tidak mampu tetap bisa terpenuhi,” tandasnya.
Editor : Rudi Samsidi.