REPORTIKANEWS.COM-Bawaslu Kota Sukabumi menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baros dan Cibeureum, secara sah telah melakukan pelanggaran terkait dugaan pemindahan suara caleg PDIP.
Kedua PPK yang dinyatakan melakukan kesalahan dalam menginput suara Caleg PDIP di Dapil 2 Kota Sukabumi. Untuk diketahui, kasus ini diusut setelah Caleg PDIP Dapil 2 Kota Sukabumi, Rojab Asyari, melaporkan dugaan pemindahan suara.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, menegaskan dalam kasus ini PPK Baros dan Cibeureum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
“Ya, kami sudah melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap dugaan yang dilaporkan. Bawaslu Kota Sukabumi memerintahkan PPK Baros dan Cibeureum untuk melakukan perbaikan rekapitulasi suara,” ujar Yasti Yustia Asih, Sabtu (2/3/24).
“Harus melakukan perbaikan dengan didampingi oleh KPU dan Bawaslu. Perbaikan itu dalam hal yang harus dikoreksi,” kata Yasti.
Lanjut Yasti perbaikan bisa dilakukan pada saat rapat pleno di tingkat kota. Pihaknya akan turut mengawasi proses pelaksanaan putusan tersebut.
“Jadi ketika KPU ataupun terlapor tidak melaksanakan putusan tersebut, itu bisa kita jadikan temuan pelanggaran pemilu lagi,” jelas Yasti.
Untuk PPK Baros, Bawaslu Kota Sukabumi memerintahkan untuk melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascam pada TPS 19 Kelurahan Jayaraksa.
“Kemudian untuk PPK Cibeureum, Bawaslu memerintahkan PPK untuk melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Kelurahan Limusnunggal,” katanya.
Putusan terhadap PPK Kecamatan Baros :
– Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
– Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Baros.
– Memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang diharuskan ada perbaikan.
– Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan no 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
– Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh PPK Baros.
– Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Paling pambat dua hari sejak putusan dibacakan.
Putusan terhadap PPK Kecamatan Cibeureum :
– Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
– Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Cibeureum.
– Memerintahkan agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Limusnunggal.
– Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum dan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PPK Cibeureum yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau dengan adanya perubahan pasca rekapitulasi di Kecamatan.
– Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
– Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024 paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.**
Editor : Rudi Samsidi.