REPORTIKANEWS.COM-Mencuat, oknum PPK di Kabupaten Sukabumi, diduga kuat telah mengintruksikan atau mengarahkan penyelenggara KPPS, kepada salah satu calon legislatif (caleg).
Mirisnya, ditengah KPU Kabupaten Sukabumi melakukan tahapan pleno rekapitulsi suara. Muncul kabar dugaan kecurangan yang tercium di 11 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Dimana, dugaan kecurangan yang meluas di motori oknum PPK, tersiar melakukan pengiringan kepada anggota KPPS untuk memuluskan semuanya.
Hal tersebut mendapatkan sorotan dari sejumlah tokoh partai politik di Sukabumi. Menuntut KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk melakukan panghitungan ulang (c1) di 11 Kecamatan yang diduga ditunggangi kecurangan yang merusak marwah demokrasi pemilu 2024.
“Kami dari keluarga besar PPP mengaku miris mendapatkan kabar adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oknum PPK, ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas dan dilakukan penghitungan ulang,” ujar salah satu tokoh politik di Sukabumi, yang enggan disebutkan namanya kepada reportikanews.com, Minggu (3/3/24).
Untuk menyikapi kegaduhan dugaan adanya kecurangan tersebut, Budi bersama partai lain akan melayangkan surat laporan resmi sekaligus melakukan aksi ke Bawaslu dan KPU, bila tuntutan PPP tidak dilakukan penghitungan ulang suara.
“Kami cium dugaan kuat kecurangan terjadi di 11 Kecamatan, ada di Dapil 3 dan 4, dua di Dapil 6, diduga kecurangan dilakukan dari oknum PPK yang mengarahkan kesalahan satu caleg,” jelasnya.
Pihaknya menilai, kalo dugaan kecurangan itu ada dan berdasarkan bukit bukit dilapangan, Pemilu di Kabupaten Sukabumi dinilai sudah tidak netral.
“Kalo sudah ditunggangi kecurangan seperti ini, itu berarti harus diulang,” tandasnya.
Editor : Rudi Samsidi.



















