Senin, Juli 21, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Sukabumi Bekuk Pengedar Sabu Bernilai Miliaran

by admin
15 Maret 2024
in Headline, Peristiwa, Regional
0
Polres Sukabumi Bekuk Pengedar Sabu Bernilai Miliaran
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM-Polres Sukabumi berhasil ungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu bernilai miliaran rupiah. Polisi mengamankan pria inisial A, asal Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, dari tangan A, polisi mengamankan 790 gram sabu-sabu. Pelaku mengaku baru sekali beraksi dan mengedarkan sendiri barang haram itu dengan modus tempel.

“Wilayah peredaran di Cibolang Cibadak,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo di Aula Wicaksana Leghawa, Polres Sukabumi, Jumat (15/3/24).

Polisi Ancam Pengedar Narkoba
AKBP Tony menjelaskan, nilai sabu yang diedarkan oleh A bila dirupiahkan mencapai Rp 1 miliar, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan tersebut.

“Nilai sabu dari saudara A ini totalnya ada hampir Rp 1 miliar lebih, masih dalam pendalaman terkait dengan jaringan-jaringannya,” kata Tony.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Tatang Mulyana mengatakan pihaknya mengungkap 7 kasus narkotika dalam satu bulan ini. Dengan rincian narkotika jenis sabu dan ganja 4 kasus dan obat keras terbatas 3 kasus.

“Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap 7 orang, tersangka kasus narkotika sabu dan ganja 4 orang dan obat keras 3 orang, pelaku ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda,” terang Tatang.

Sementara untuk kasus obat keras terbatas polisi mengamankan lebih dari 10 ribu butir obat-obatan berbagai jenis.

“Yang pertama E ditangkap di Kalapanunggal, barang bukti itu 8.800 butir.

Kemudian saudara D ditangkap di Bojonglongok Parakansalak, barang bukti 2.447 butir dan terakhir tersangka U ditangkap di Kampung Bojonglarang Pondokaso Landeh Parungkuda, BB yang berhasil disita sebanyak 400 butir,” terang Tatang.

Total barang bukti yang berhasil disita polisi dari jumlah 4 tersangka narkotika jenis sabu jumlah keseluruhan 819,62 gram. Kemudian narkotika jenis ganja 330,40 gram.

“Pasal yang dijerat kepada tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkas Tatang.**

Reporter : Juli.

admin

admin

Next Post
Pemdes Damarraja Warungkiara Gelar Musdesus Penerima Manfaat BLT-DD 2024, Ini Jumlahnya

Pemdes Damarraja Warungkiara Gelar Musdesus Penerima Manfaat BLT-DD 2024, Ini Jumlahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist