SUKABUMI, JAWA BARAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, kembali amankan uang sebesar Rp5,8 miliar dari kasus dugaan korupsi SPK bodong di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2016.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju SH,.MH mengungkapkan, pada pengembalian uang miliar rupiah tersebut, didapat dari sekitar 24 perusahaan penyedia jasa (CV). Adapun total kerugian negara pada kasus spk bodong ditaksir sekitar Rp 25,15 miliar.
“Ya, hari ini kita menyampaikan tentang pengembalian uang dari kasus dugaan tindak pidana korupsi, hasil penerbitan SPK fiktif sejumlah Rp 5,8 miliar,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju SH,.MH, kepada awak media dalam konfrensi pers, Jum’at (13/1/23).
Masih kata Siju, pengembalian yang kesekian kali tersebut telah mencapai jumlah penitipan kepada Kejari Cibadak, sebesar Rp 10.446.901.536.
“Penitipan ini dari bulan November dengan 2022, jumlah total semuanya Rp10.446.901.536 rupiah. Kami berharap semuanya dapat terpenuhi dari target kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” tandasnya.**
Reporter : M Ragil Saputra.
Editor. : Rudi Samsidi.