JAKARTA-Ribuan Kepala Desa (Kades) dari seluruh Indonesia, penuhin halaman Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/23) kemarin.
Kedatangan ribuan Kades guna melakukan audensi menuntut perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun, melalui revisi Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Saat ini dalam UU, masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun dengan batasan periodesasi 3 kali. Sedangkan tuntutan para Kades sendiri adalah 9 tahun tanpa periodisasi.
“Bagi kami enam tahun dinilai kurang efektif untuk menciptakan pembangunan yang masif dengan cepat. Kami bukan kepala daerah yang mampu mencari pendanaan pembangunan dari berbagai sektor besar, semisal industri,”ucap Ismunandar, Kades asal Rembang, Jawa Tengah.
Ia menambahkan selain terkait percepatan pembangunan, ada hal mendasar yang menjadi pertimbangan kades meminta masa jabatan 9 tahun
“Apalagi jarak pemilihan kepala desa (Pilkades) 6 tahun terlalu dekat sehingga diakui atau tidak, berpengaruh buruk pada iklim politik dan kondisi kamtibmas di desa. Gesekan pendukung karena fanatisme berlebih, menimbulkan hambatan-hambatan tersendiri yang menyulitkan pemerintah desa,” selorohnya.
Diakui atau enggak, menurutnya pasti akan menyulitkan pemerintah mengkonsolidasikan program. imbuh petinggi yang dilantik tahun 2019 itu.
“Wakil-wakil panjenengan ketemu.Badan legislasi pada hari ini, semua tuntutan yang kalian inginkan dikabulkan. Alhamdulillah, Allahuakbar,” tandasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.