SUKABUMI, reportikanews.com – Kepolisian Resort Sukabumi telah mengungkapkan kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun oleh sekelompok pelajar di Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian yang terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024, ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Kamis (02/05/2024)
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila Menjelaskan “kejadian bermula ketika korban ini membuat status di Facebook yang menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi. Seorang pelajar berinisial V, yang berusia 15 tahun, merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.”
Lebih lanjut, beliau menambahkan, “Pada malam hari, korban dijemput oleh pelajar berinisial A dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berdua lantas pergi ke sebuah kontrakan kosong di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Di lokasi tersebut, korban diberikan minuman keras oleh pelajar berinisial FP sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual oleh FP dan secara bergantian oleh tujuh pelajar lainnya.”
“Kasus ini mencatatkan delapan pelajar sebagai pelaku, dengan usia berkisar antara 15 hingga 18 tahun. Mereka adalah R, A, J, F Als N, F, V, IA, dan FP. Masing-masing pelaku melakukan tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, dimana salah satu pelaku, R, melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.” beber Rizka.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Para pelaku kini menghadapi dakwaan berat di bawah UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.” Tutup Kompol Rizka.**
Reporter : Juli.
Editor. : Rudi Samsidi.