BANTARGADUNG, reportikanews.com-Sebanyak Tujuh Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Bantargadung hari ini Resmi di Kukuhkan sekaligus disahkan pada perpanjangan masa keanggotaan Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jum’at (28/6/2024).
Camat Bantargadung Asep Rusli Rusma Wijaya memaparkan, Badan Permusyawaratan Desa yang baru ini akan bertugas untuk mengemban amanah dalam mengelola serta memajukan potensi desa. Mereka dipilih melalui mekanisme musyawarah dan mufakat untuk menjamin representasi yang adil dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat desa.
“Kami berharap BPD yang baru ini mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan bersama serta menginisiasi program-program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa,” ujarnya.
Diketahui, prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini juga dilakukan oleh seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk realisasi Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.
Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Acara pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang lebih baik.
Reporter : Juliansyah.
Editor. : Rudi Samsidi