Senin, September 15, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sah, 80 BPD Di Warungkiara Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

by admin
28 Juni 2024
in Peristiwa, Regional
0
Sah, 80 BPD Di Warungkiara Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

WARUNGKIARA, reportikanews.com-Pasca terbitnya undang-undang desa terbaru yaitu UU No. 3 Tahun 2024 yang menggantikan UU No. 6 Tahun 2014, 12 desa di Kecamatan warungkiara yang akan memperpanjang masa jabatan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Sedianya, tahun ini adalah tahun terakhir masa jabatan BPD. Namun, dengan aturan yang berlaku pada UU No. 4 Tahun 2024 diantaranya menyebutkan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun.

Dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 56 ayat 2 yaitu masa keanggotaan BPD selama 8 tahun.

Diketahui, sebanyak Delapan Puluh (80) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Warungkiara di Kukuhkan dan disahkan terhadap perpanjangan masa keanggotaan tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jum’at (28/6/2024).

Saat penyampaian kepada para anggota BPD, Camat Warungkiara Ali Murtado menerangkan dalam arahannya bahwa, BPD sangat berperan penting dalam mendorong kemajuan suatu desa.

“Selamat melaksanakan tugas, mari kita sama-sama mendorong kemajuan desa dan tetap jaga amanah,” paparnya saat penyampaian, Jum’at (28/6).

Ali menyebut, bahwa seorang Kepala Desa dan BPD adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan roda pembangunan. Oleh karena itu, hubungan keduanya harus senantiasa dijaga dengan baik.

“Seorang Kepala Desa dengan BPD itu harus saling bersinergi. Harus kompak demi membawa kemajuan pada desa yang dipimpinnya. Ibarat kata Kades dan BPD itu seperti eksekutif dan legislatif,” tegasnya.

Menurutnya, seorang anggota BPD harus punya masukan yang konstruktif untuk desa yang dipimpin seorang Kepala Desa. Dalam artian, tugas BPD menjadi mitra kades dalam perencanaan pembangunan di desa dengan siapa pun kepala desanya ataupun dengan latar belakang pendidikan yang bermacam-macam.

“Tugasnya hampir mirip dengan legislatif, bukan sekadar menyampaikan aspirasi warga tetapi juga menjadi mitra yang baik bagi kades dalam proses perencanaan. Selama ini peran BPD bermacam-macam sesuai karakteristik desa masing-masing,” pungkasnya.

Reporter : Juli/Karimullah

admin

admin

Next Post
Panwaslucam Kec. Warungkiara Bersama PKD Terjun Langsung Awasi Pantarlih

Panwaslucam Kec. Warungkiara Bersama PKD Terjun Langsung Awasi Pantarlih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist