CISAAT, reportikanews.com– Rekrutmen Ketua Sekertariat Panwaslu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, diduga cacat hukum secara ketentuan Pasalnya, keputusan ketua terpilih dilakukan pergantian dihari yang sama.
Hal tersebut dilontarkan, Muhamad Luky, Pemerhati Politik Sukabumi Raya kepada media. Menurut Luky, berdasarkan tahapan rekrutmen Ketua Sekertariat Panwaslu di Kecamatan Cisaat, yang sebelumnya atas nama Yudi Junaedi (Kasi Tantantrib Cisaat), harus tersisihkan diganti atas nama Apep Nurmawan (Kasi di Kecamatan Caringin).
“Bagi saya isu dugaan pergantian Ketua Sekertariat Panwaslu di Kecamatan Cisaat, bisa diputuskan di hari dan tanggal yang sama. Ini sangat menarik dan perlu disikapi bersama-sama. Saya menilai ini cacat secara hukum,” cetus Luky, Kamis (4/7/24).
Lanjut Luky, berdasarkan hasil investigasi dan kajian politik hal tersebut bisa jadi opini liar, apa itu unsur adanya komitmen kepolitikan atau bisa jadi sisi finansial.
“Menurut kajian saya, hal tersebut masuk kedalam kontek atas dugaan “BEDROG”, kutipan di pasal 1328, pasal 1194 dan 378 terkait pemalsu atau penipuan. Hal tersebut atas dasar tahapan pengantian Ketua Sekertariat Panwascam Kecamatan Cisaat di hari yang sama pada 24 mei 2024,” selorohnya.
“Atas dasar surat di tanggal yang sama oleh Panwascam terpilih disusul tidak ada surat pembatan dan berita acara outpute pleno menurut keterangan Ketua Panwascam Cisaat, Kami yakini ini tidak melalui peleno adanya pergantian ketua sekertariat. Atas sorotan ini, kami berharap Panwaslu Kabupaten bisa mengevaluasi kembali keputusan Ketua Sekertariat Panwaslu Cisaat, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang konyol,” tandas Luky.
Dikomfirmasi terpisah, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar, membenarkan Ketua Sekertariat Panwaslu Kecamatan Cisaat tahun 2024 yang sebelumnya atas nama Yudi Junaedi (Kasi Tantantrib Cisaat), harus tersisihkan diganti atas nama Apep Nurmawan (Kasi di Kecamatan Caringin).
“Semua atas dasar surat pengajuan dari panwascam terpilih dan semua sesuai regulasi,” kata Anzar, saat ditemui di Kantor Panwaslu Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Ketua Panwascam Kecamatan Cisaat Dalith mengaku, sumua sudah berdasarkan rapat pleno 24 mei 2024 dihari yang sama dimana surat keputusan Ketua Sekertariat Panwascam Cisaat, atas nama Yudi Junaedi diganti oleh atas nama Apep Nurmawan.
“Dasar pengajuan sudara apep nurmawan kinerjanya baik dan berdasarkan rapet pleno dan pengajuan pengantian,” tandas Dalith.
Redaksi.