Senin, September 15, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Kab. Sukabumi Umumkan Pendaftaran Calon Pembentukan KPPS, Simak Ketentuannya

by admin
17 September 2024
in Headline, Peristiwa, Politik, Regional
0
KPU Kab. Sukabumi Umumkan Pendaftaran Calon Pembentukan KPPS, Simak Ketentuannya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, reportikanews.com-Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS, Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Anggota KPPS Diantaranya

a. Warga Negara Indonesia
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh limma) tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinnela Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotikaberpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan
h. tidak pernah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.*

Reporter : Karimullah.

Tags: KPU Kab. Sukabumi Umumkan Pendaftaran Calon Pembentukan KPPSSimak Ketentuannya
admin

admin

Next Post
Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Sukabumi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Kurun Waktu Satu Bulan, Kapolres Sukabumi Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist