CISAAT, reportikanews.com-Sejumlah lembaga swadaya masyarakat Kabupaten Sukabumi, soroti keberadaan proyek pasilitas olahraga di Jalan Komplek GOR Cisaat Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat yang diduga menyalahi aturan dan diduga proyek siluman.
Seperti halnya sorotan dan kritisi yang disampaikan Aktivis Lingkungan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (ALTAS) Sukabumi, Ari Sugiari menilai, adanya dugaan ketidak transparansi dan keterbukaan publik dalam penggarapan proyek pasilitas olahraga (lapang basket/voli) di Jalan Komplek GOR Cisaat Desa Sukamanah.
Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara, yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
“Papan nama proyek pembangunan harusnya dipangpang sejelas mungkin. Dimana bentuk info keterbukaan publik terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada, tau tau ada aktivitas pekerjaan saja, apa ini proyek siluman,” cetus Ari, kepada reportikanews.com, Jum’at (06/12/24).
Sementara itu warga Komplek GOR Cisaat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan sudah beberapa hari pekerjaan proyek pasilitas olahraga itu ada aktivitas pekerjaan.
“Katanya pembangunan pasilitas olahraga lapang basket, info pekerjaan saat diajak ngobrol,” tandasnya.*
Reporter : Karimullah.
Editor. : Rudi Samsidi.