REPORTIKANEWS.COM, SUKABUMI – Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Jawa Barat, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan MA (22), warga asal Babakan Cibeureum Kota Sukabumi, Kamis (23/2/2023) malam.
Informasi yang dihimpun, kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap usai melakukan penggeledahan di rumah MA, di Jalan RA. Kosasih Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum. Polisi berhasil mengamankan paket sabu siap edar sebanyak 20,8 gram, sebuah timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
“Ya, kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh terduga pelaku MA dengan barang bukti puluhan paket narkoba siap edar atau tepatnya 43 buah paket sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 20,8 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (27/2/23).
Lanjut Yudi, pelaku berikut barang bukti berhasil di amankan di rumahnya di Cibeureum Sukabumi pada Kamis kemarin (23/2) sekitar jam 19.30 WIB dan sudah kami amankan di Rutan Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
“MA, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.