JAKARTA, Reportikanews.com_Tahun 2025, aturan baru mengenai gaji kepala desa resmi diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tentang Wacana Kenaikan Besaran Gaji Kepala Desa, Dalam Pasal 81 ayat 2(a) PP Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Dimana gaji kepala desa ataupun tunjangan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa.
Menurut Pasal 100 PP yang sama, kepala desa juga berhak atas tunjangan yang disesuaikan dengan pengelolaan dana desa. Ketentuannya, maksimal 30 persen dari anggaran belanja desa digunakan untuk membayar gaji tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa juga memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini tercantum dalam Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala desa berhak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial selama menjabat.
Tunjangan Purnatugas :
Di akhir masa jabatan, kepala desa mendapatkan tunjangan purnatugas yang diberikan satu kali. Besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Sistem Pembayaran :
Aturan baru ini diharapkan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Dengan adanya jaminan gaji dan tunjangan yang jelas, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya untuk memajukan desa masing-masing.**