SUKABUMI, REPORTIKANEWS.COM – DPD Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) Sukabumi, mendesak Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Minuman Beralkohol segera di tegakan dan dipertajam, desakan menyusul banyaknya aksi kriminalitas khusus di kalangan remaja di Kota/Kabupaten Sukabumi.
Menurut Dera Agriawan Ketua DPD GEMPA Sukabumi Kota, melalui Panglima DPD Ruslan Ali Husen mengaku miris, banyaknya kejadian di Kota/Kabupaten Sukabumi aksi kriminal yang disebabkan oleh bentrok atau perkelahian segerombolan kelompok remaja hingga menggunakan senjata tajam. Sampai adanya korban.
“Miris dengan banyaknya kejadian baku hantam menggunakan sajam antara kelompok bermotor. Kami melihat ini diduga akibat minuman keras hingga mengonsumsi obat-obat terlarang. Menutup kami ini menunjukan jika Sukabumi sedang dalam darurat minuman keras dan obat-obat keras tren masa kini,” kata Ruslan Ali Husen, kepada reportikanews.com, Kamis (6/3/2025).
Apalagi, Sukabumi selama ini sudah mulai marak Tempat Hiburan Malam (THM) yang diindikasi menjual mihol secara terang-terangan.
“Perlu lebih dipertajam lagi dan tentunya di tegakan.Selebihnya petugas penegak perda harus lebih tegas dalam menegakan aturan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Ruslan juga mengajak peran aktif semua masyarakat dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol dalam membantu pembinaan keluarga dan lingkungan. Terkait adanya dua jenis minuman keras di masyarakat, menurutnya, baik minuman keras pabrikan maupun minuman keras oplosan sama-sama dilarang.
“Jika ini segera diterapkan, maka aparat bekerja sama dengan pihak kepolisian harus terus memantau keberadaan minuman keras. Jika ada maka, aparat perlu menindak atas pelanggaran itu,”katanya.
Khusus minuman keras yang masih marak beradar, Panglima DPD GEMPA meminta aparat kepolisian lebih meningkatkan fungsi sersenya untuk mendeteksi pihak-pihak yang memproduksi dan penjualnya. Selanjutnya diikuti dengan penindakan sebelum ada korban berikutnya yang berjatuhan.
“Kafe, THM, yang di indikasi tidak berizin mulai banyak tumbuh di sudut-sudut kota maupun kabupaten juga harus segera ditindak atau ditutup. Karena tidak menutup kemungkinan salah satu tempat konsumsi minuman keras, Jangan hanya sidak atau gerakan sermonial saja,” tandasnya.**
Reporter : Aris Gunawan.