SUKABUMI, REPORTIKANEWS.com – Diduga lakukan pelecehan terhadap AVL (9), siswi kelas 3 di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria yang berprofesi sebagai penjual es dawet berinisil AS (56) diamankan warga dan pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut sempat terekam dalam video amatir yang memperlihatkan warga, khususnya para ibu dan tokoh masyarakat, meluapkan amarah kepada terduga pelaku.
Kapolsek Parakansalak, Iptu Kusaeni, membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pelecehan berinisial AS yang berpofesi sebagai penjual es dawet di sekolah dimana korban bersekolah.
“Ya benar telah terjadi peristiwa pelecehan terhadap anak di bawah umur. Kami sudah mengamankan terduga pelaku pada Senin (28/4/2025) sore, sekitar pukul 17.43 WIB,” jelas Iptu Kusaeni, Selasa (29/04/2025).
Untuk lebih lanjut, Iptu Kusaeni memaparkan kasus dugaan pelecehan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
“Untuk penanganan hukum lanjutan, tersangka AS pada pukul 23.17 WIB di hari yang sama sudah diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,” beber Iptu Kusaeni.
Menurut informasi aksi pelecehan yang dilakukan AS, dilacarkan di WC mushola tidak jauh dari rumah korban, pada Sabtu, 26 April 2025, sekira jam 11.00 WIB. Saat itu, AS berjualan dan bertemu dengan korban, ia kemudian mengajak korban untuk berbuat tidak senonoh di mushola.**
Editor : Rudi Samsidi.



















