Kamis, November 20, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Sat Narkoba Polres Sukabumi Amankan RR Terduga Pengedar Sabu

by admin
15 Maret 2023
in Headline, Peristiwa
0
Sat Narkoba Polres Sukabumi Amankan RR Terduga Pengedar Sabu
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM, JAWA BARAT_Sat Narkoba Polres sika Sukabumi Kota, amanka RR warga Balekambang Nagrak, dalam kasus kepemilikan sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar.

Informasi yang dihimpun RR diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan pemukiman warga di Kampung Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (13/3/23) sekitar jam 7 malam.

Dari tangan RR, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket narkoba jenis sabu seberat 3,08 gram dan Satu unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Hal itu disampaikan saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (15/3/2023).

“Memang betul, pada hari Senin (13/3) sekitar jam 7 malam, kami berhasil mengamankan RR, terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di daerah Cisaat Sukabumi,” ujar Akp Yudi kepada awak media.

“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 7 paket sabu siap edar dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Ia juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami mengenai aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian,” kata Akp Yudi.

“Maka dari itu, kami lakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya.” pungkasnya.

Hingga saat ini, RR masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : Sat Narkoba Polresta Sukabumi.

Editor : Rudi Sukabumi.

admin

admin

Next Post
Sekda Minta Pengelolaan BPMT di Kabupaten Sukabumi Bisa Tepat Sasaran

Sekda Minta Pengelolaan BPMT di Kabupaten Sukabumi Bisa Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist