REPORTIKANEWS.com – Sebanyak 36 Desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyelewangan anggaran dana desa. Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi H. Komarudin, Jumat (16/5/2025).
H. Komarudin menegaskan, guna memastikan benar atau tidaknya semua laporan tersebut, Inspektorat bersama tim terus intensif melakukan penelaahan terhadap seluruh berkas dumas yang dilaporkan.
“Hasil investigasi dan informasi yang dilaporkan masyarakat, terdapat sebanyak 36 Desa di 21 Kecamatan yang diadukan dengan beragam persoalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) hingga aset Desa,maupun penyala gunaan wewenang jabatan dari Kades, itu sedang kami tindak lanjuti,” kata H. Komarudin.
H. Komarudin memaparkan, informasi atau aduan itu benar, akan tetapi dari jumlah 36 desa itu tidak semuanya masuk laporannya ke Inspektorat, melainkan juga ada yang sudah masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi tidak semua (laporan) ke Inspektorat. Saya tegaskan laporan yang masuk itu belum bisa dipastikan kebenarannya. Perlu dilakukan pendalaman dan sinkronisasi antara perkara yang diadukan dengan data laporan yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam sistem aplikasi khusus APIP,” tegasnya.
Sehingga lanjut Komarudin, bisa dilihat potensi dugaan benar atau tidaknya dan semua perlu pendalaman.
“Saya harus diklarifikasi dulu indikasi dan potensinya, itu baru laporan saja. Nanti inspektur pembantu wilayah akan mengevaluasinya dengan sistem yang kita miliki. Apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara khusus (Riksus) terhadap Desa yang bersangkutan,” bebernya.
Untuk tindak lanjut, Komarudin menunggu hasil evaluasi Irban, sesuai SOP-nya, Kalau hasil evaluasi tersebut memiliki kemungkinan tinggi kebenarannya, baru akan diturunkan tim untuk Riksus.Sebagai upaya tindkan preventif ke depan.
“Saya pun sudah menandatangani surat tugas bagi pejabat fungsional untuk mengawasi desa. Dalam surat yang sudah diedarkan tersebut, setiap pejabat fungsional, diberikan beban pengawasan 13 desa dan setiap minggu wajib memberikan laporan. Kami berharap kedepan, tidak ada lagi desa yang dilaporkan akibat terjadinya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara,” tandasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.