REPORTIKANEWS.COM – Pembangunan Camping Ground yang berlokasi di daerah Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang di lakukan PT. Bogorindo Cemerlang, Diduga kuat belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihumpun, tidak hanya itu PT. Bogorindo Cemerlang Juga diduga menyerobot lahan ahliwaris yang bernama Abdullah Bin Tholib. Sontak ahli waris mempertanyakan regulasi pembangunan Camping Ground guna menyampaikan komplen atas dugaan penyerobotan lahan tersebut. Ahli waris menegaskan jelas batas patok yang di tanam oleh BPN digali ada bagian dari lahannya.
Ahli Waris Abdullah Bin Tholib, Ade Sudrajat selaku Kuasa Dokumentasi dari Ahli Waris Abdullah Bin Tholin mengatakan, Sementara ini saya menjelaskan untuk lahan milik Abdullah Bin Tholib yang selama ini ada permasalahan fisik dengan Pembangunan Camping Ground milik PT. Bogorindo Cemerlang.
”Saya selaku yang dikuasakan untuk surat menyurat dan dokumentasi oleh Bapak Abdul, sedangkan untuk fisik permasalahan nya nanti ada rekan saya,” kata Ade Sudrajat, kepada media, Kamis (29/5/2025).
Untuk lahan yang diduga diserobot oleh PT.Bogorindo kurang lebih 11,56 Hektar. 232.171 yang sudah di bekukan oleh Camat Pamuruyan untuk Letter C nya.
”Semua Dokumentasi di saya ada, baik itu asli maupun Surat kuasa dari fisik bidang Tanah,”ujarnya.
Ade Sudrajat menyebutkan, terdapat 6 Ahli Waris sedang diperjuangkan olehnya.bIa berharap, langkah kedepan bisa mediasi dengan penguasa Fisik Tanah yang sedang menjadi Isu.
“Begitu saya mengetahui, kemungkinan secepat mungkin nanti saya akan berkoordinasi dengan para penguasa Fisik,” ucap Ade Sudrajat.
Menurut Tri Pramono Pemerhati Desa menilai, berdasarkan riwayat tanah yang ada di Desa Tenjojaya ini memang dikenal dengan nama Blok Abdullah.
”Awalnya sih seluas 58 Hektar kecuali dengan kutipan C yang ada di Desa Pamuruyan, Sisanya memang ini belum pernah dijual belikan atau belum pernah di over oleh Ahli Waris. Sehingga ahli waris mengklaim berdasarkan surat yang ada, bahwa ini masih milik Abdullah,” bebernya.
Dalam hal ini, pihaknya bersama ahli waris coba mendatangi PT.Bogorindo Cemerlang untuk tidak menggaruk lahan ini, karena ini ditakutkan Over Lap Kepemilikan.
“Soal isu yang beredar akan dibangun Camping Ground. Tapi coba kita cek dan klarifikasi terhadap izin-izin mereka, apakah sudah atau belum. Secara data otentik, Abdullah memilik lahan seluas 58 Hektar yang terdiri dari beberapa nama,” selorohnya.
Pihak ahli waris berupaya mengklarifikasi kepada pihak PT. Bogorindo, Mengapa pihak ahli waris mengklaim? Karena ada dasar yaitu soal Kutipan C dari tahun 1973 dan itu memang belum di oper alih.
“Yang saya herankan, sebenernya permasalahan ini sudah 5 bulan, bahkan kita sudah melakukan Pematokan terhadap lahan lahan yang memang di klaim oleh ahli waris. Kalau memang ini benar lahan milik PT. Bogorindo, pastinya bisa menunjukan bukti surat kepemilikan, Suratnya mana? Kalau memang itu dari PT.Bogorindo memilikinya, kami akan mundur,” tegasTri Pramono.
Di sisi Lain Iqbal Selalu Humas PT.Bogorindo saat ditemui di PT. Bogorindo Tenjojaya memberikan tanggapan soal isu penyerobotan Lahan. Memang sudah beberapa tahun ini tiba-tiba muncul Ahli Waris dan kuasa ahli waris yang mengklaim tanah itu merupakan kepemilikan Abdullah .
“Ya, ahli waris datang ke kita, cuma isu PT.Bogorindo menduduki lahan tersebut dengan dasar sudah bertahun-tahun, sebetulnya itu lahan kita juga dapat beli,” jelasnya.
Tapi pada intinya PT. Bogorindo, ketika muncul pengakuan pengakuan yang mengklaim ahli waris atau dari masing-masing pihak dan menghargai penjelasan kebenaran yang mereka katakan.
”Tapi di sisi lain, jika dua-duanya sudah merasa saling benar menurut saya, ini perlu ada yang membuktikan. Karena negara kita negara hukum. Saya rasa pihak ahli waris jika merasa terdzolimi atau pun hak nya diambil oleh kita. Silahkan bisa melakukan proses secara jalur hkum yang berlaku di Indonesia,” tutup Ikbal.
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.