REPORTIKANEWS.COM, SUKABUMI-Pemerintah Kota Sukabumi Jawa Barat mengaku akan menindak tegas pembangunan tower (jaringan telekomunikasi) yang diduga tanpa izin atau belum melengkapi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota sukabumi, Didin Syarifudin, menegaskan akan mendorong tindakan tegas, terhadap berdirinya tower di wilayah Kota Sukabumi.
“Ya, bagi setiap pemohon harus memenuhi syarat ada kewajiban yang harus dipenuhi sesuai aturan yang ditentukan. Tidak serta merta membangun seenaknya,” ujar Didin Syarifudin, kepada wartawan, Senin (27/02/23) kemarin.
Pihaknya menegaskan kembali hal tersebut berlaku bagi semua pembangunan tower yang diduga tidak melengkapi izin sebelum didirikan.
“Itu tidak boleh, pasalnya berdasarkan aturan satu tower satu izin. Itu artinya, tower lainnya didirikan secara illegal. Jadi saya hanya mengingatkan pihak Perusahaan untuk patuh terhadap aturan undang-undang, termasuk Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.
Bila terbukti sanksi terberat yang jadi konsekuensi, Pemda harus melakukan penyegelan tower tanpa izin hingga pembangunan tower memenuhi kewajibannya, pertama yang harus dipenuhi yakni, melakukan pengurusan izin membangun tower pada Dinas PU setempat, sesuai ketentuan Perda.
“Itu undang-undang yang mengamanatkan,” tegasnya.
Pihaknya telah meminta Badan Anggaran (Banggar) untuk mengundang pihak Perusahaan Tower, bersama Dinas PU, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna menindaklanjuti Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Beban lainnya, berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR), menjadi wajib disampaikan sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan. Dana CSR itu wajib diberikan dimana tower itu dibangun. Hal ini tidak main-main,” tandasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.