Rabu, Oktober 21, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-2, Ini Yang di Bahas

by admin
3 Maret 2023
in Headline, Parlemen, Pemerintahan
0
DPRD Kab Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-2, Ini Yang di Bahas
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM, SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna ke II Tahun 2023, di ruang rapat utama Gedung DPRD, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway , Citepus, Kecamatan Palabuanratu, Kabupaten Sukabumi.

 

 Informasi yang dihimpun, dalam rapat tersebut ditetapkan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 serta penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama dan Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri serta para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, Forkopimda Kabupaten Sukabumi.
Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024.
Sebelumnya telah disetujui oleh Bupati dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15  Raperda, yang terdiri dari 10 usulan Pemerintah dan 5 lagi merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023. Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan  q 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Sukabumi, bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Raperda tahapan selanjutnya yaitu penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Jum’at tanggal 17 Maret mendatang.
Dalam genda paripurna hari ini hanya penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang mana Nota Pengantar Raperda tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Muslihin. Kemudian rapa ditutup dengan membaca Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Para Pimpinan dan Anggota Dewan atas kehadirannya mengikuti jalannya Rapat Paripurna Dewan.
Sumber :  Humas Sekwan
Editor     :  Rudi Samsidi
Tags: DPRD Kabupaten Sukabumi
admin

admin

Next Post
Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Fiktif di Bank BJB Cabang, Kejati Tetapkan Empat Tersangka

Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Fiktif di Bank BJB Cabang, Kejati Tetapkan Empat Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist