Sabtu, April 18, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

7 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan di Gegerbitung Sukabumi

by admin
7 April 2023
in Headline, Peristiwa
0
7 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan di Gegerbitung Sukabumi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Reportikanews.com, Jawa Barat_Polres Sukabumi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan atau aksi main hakim sendiri di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Insiden memilukan itu itu menewaskan seorang warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes.

Ketujuh tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu. Mereka berbaris mengenakan kausn warna oranye bersama tersangka dari kasus-kasus lain.

“Satreskrim Polres Sukabumi membackup Polsek Gegerbitung dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus itu,” ujar AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, Kamis (6/3/23).

Ketujuh tersangka tersebut yakni DS (38), WN (20), DSF (20), YH (30), VR (22), B (55), dan IA (28). Mereka diamankan Polisi sejak Sabtu 1 April 2023.

“Para tersangka ini sudah diurai peran masing-masing. Siapa berbuat apa dan menggunakan apa hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Maruly.

Berdasarkan penyelidikan polisi, empat tersangka diantaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. Keempat orang itu yakni WN, YH, VR, B.

Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan serangka golok, dan IA membacok kaki korban menggunakan korban.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, para tersangka ini mengeroyok korban yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Yang kami tangani adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya AR tewas usai dikeroyok warga di Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung. Belakangan keluarga dan kerabat korban mencurigai AR jadi korban salah sasaran.

Editor : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Ama KH Mahmud Mudrikah Hanafi Wafat Usai Shalat Taraweh, Sukabumi Berduka

Ama KH Mahmud Mudrikah Hanafi Wafat Usai Shalat Taraweh, Sukabumi Berduka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777