Minggu, September 6, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Raba Payudara Muridnya, Oknum Guru SMP di Kota Sukabumi Dibekuk

by admin
8 Mei 2023
in Headline, Nasional, Pendidikan, Peristiwa
0
Raba Payudara Muridnya, Oknum Guru SMP di Kota Sukabumi Dibekuk
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS.COM_Oknum guru berinisial CS (51) disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Sukabumi, diduga lakukan pelecehan seksual kepada dua muridnya yang masih dibawah umur.

Informasi yang dihimpun, insiden terjadinya perilaku yang memalukan dunia pendidikan Kota Sukabumi ini, sekira pukul 12.00 WIB pada Kamis 2 Februari 2023 lalu. Dimana saat ke dua siswi berinisial ZA (13) dan SYA (13) tengah mengumpulkan tugas makalah.

“Namun, entah apa yang ada di otak pelaku hingga berani melecehkan anak didiknya tersebut. Pelaku meraba payudara korban ketika korban mengumpulkan tugas makalah,” ungkap Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPTU Astuti Setyaningsih, Minggu (7/5/23).

Lanjut Astuti, atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/97/III/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JABAR, 17 Maret 2023. Akhirnya, pada Selasa 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Unit 2 PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pengungkapan perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Ya, kami berhasil melakukan pengungkapan setelah adanya keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/61/IV/RES.1./2023/Sat Reskrim, 11 April 2023. Kini, pelaku pencabulan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus merasakan dinginnya balik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota.

“Pelaku sudah kami amankan berserta beberapa barang bukti. Seperti, satu lembar Kartu Keluarga (KK), satu lembar Akta Lahir dan satu stel seragam sekolah SMP,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undnag-undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.**

Editor : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Sabu Lintas Kota

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Pengedar Sabu Lintas Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam