REPORTIKANEWS.COM_Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 5 orang pengedar narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini berawal dari 4 laporan polisi.
“Ya, dalam sepekan ini kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di 3 lokasi, yaitu di wilayah Kecamatan Cikole 1 orang berinisial YM (41), dengan barang bukti 10.26 gram narkotika jenis sabu,” ujar Ari Setyawan didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, Senin (08/05/23).
Kemudian 2 orang tersangka diringkus di wilayah Kecamatan Cibeureum yaitu berinisial FA (24) dan SW (25) dengan barang bukti sebanyak 9,03 gram narkotika jenis sabu.
“Lokasi terakhir yaitu di wilayah Kecamatan Cisaat, 2 orang yang berhasil kami ciduk yaitu FA (25), dan SR (34). Barang bukti FA yaitu 1,29 gram sabu, dari tangan SR sebanyak 6,83 gram sabu,” jelas Ari.
Lanjut Ari, total barang bukti yang berhasil disita dari 4 laporan polisi dan 5 orang tersangka ini sebanyak 27,41 gram narkotika jenis sabu.
“Barang bukti lainnya yaitu 4 buah alat hisap sabu (bong), 4 buah timbangan, 5 unit HP berbagai merek, dan 1 buah tas selempang warna hitam. Jika diuangkan dari total barang bukti sekitar RP41.115.000 dan telah menyelamatkan 110 ribu jiwa dari jerat narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku ini yaitu dengan cara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel di lokasi tertentu yang sudah diarahkan oleh pelaku kepada pembeli.
“Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.