REPORTIKANEWS.COM-Diterpa isu kasus memalukan, DPD Partai Golkar Kota Sukabumi segera berikan sanksi tegas, terhadap oknum anggota DPRD berinisial IRT yang merupakan politisi partai berlambang pohon beringin. Dimana IRT tersandung urusan hukum atas tipu gelap satu mobil dan kini sudah ditahan di Polres Sukabumi Kota, Kamis (18/5/23).
Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, H. Sri Widagdo, membenarkan kabar isu oknum anggota DPRD besutan Partai Golkar. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus di tingkat Provinsi, dalam langkah menentukan sikap resmi dari partai untuk IRT.
“Kami masih berkonsultasi dengan Pak Ketua DPD Golkar Jabar, kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan jadi bola liar,” kata H Dado.
Dirinya menegaskan, bersangkutan (IRT) sudah tidak lagi masuk di struktur kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Sukabumi dan dipastikan tidak masuk ke daftar bacaleg Partai Golkar yang didaftarkan ke KPU Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
“Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan IRT tidak lagi dicalonkan. Kami sudah mengkonfimasi juga ke Sekretariat DPRD, bersangkutan ini (IRT) sudah tujuh kali mangkir tidak hadir pada rapat paripurna,” tandasnya.**
Editor : Rudi Samsidi.