REPORTIKANEWS.COM-DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, serahkan Policy Brief tentang Urgensi Penyusunan Peraturan Bupati Sukabumi. Penyerahan Policy Brief dihadir Asisten Daerah 1, Kepala Dinas DP3A Kabupaaten Sukabumi, BPKAD, Bagian Hukum, Disbudpora, perwakilan pihak Saba Desa, di Aula DP3A Kabupaten Sukabumi.
Regi Apriansyah Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi mengatakan, Policy Brief tersebut dalam upaya Peningkatan Partisipasi dan Pemberdayaan Pemuda Kabupaten Sukabumi.
“Peraturan Bupati Tentang Perda No.06 tahun 2020 Tentang kepemudaan, sangat kami butuhkan dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan kepada pemuda, dalam mendorong Kabupaten Sukabumi layak pemuda,” ujar Regi Apriansyah, dalam keterangan rilisnya, Jumat (26/5/23).
Lanjur Regi, Pemkab Sukabui melalui Organisasi Perangkat Derah yang hadir, bersepakat untuk menindaklanjuti dan membahas rekomendasi dari Saba Desa dan DPD KNPI Kabupaten Sukabumi. Agar untuk bisa segera di susun draf Perbup serta Rencna Aksi Daerah (RAD),” tandasnya.
Sementra itu, Asisten Daerah 1 Setda Kabupaten Sukabumi, Ade Setiawan mengapresiasi upaya Saba Desa dan DPD KNPI dalam membangun kesadaran akan isu pembangunan untuk pemuda dan remaja.
“Peran Pemuda dalam proses pengambilan kebijakan dalam pembangunan daerah, adalah investasi penting bagi masa depan keberlanjutan Kabupaten Sukabumi,” kata Ade.
Manager Program Saba Desa, Saepul Rahman, berharap Policy Brief ini akan segera ditindak lanjut, agar menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih inklusif.
“Policy Brief tentang Peraturan Bupati Tentang Perda No.06 tahun 2020 Tentang kepemudaan, yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk Pemuda,” tandasnya..
Untuk diketahui, dalam rekomendasi tersebut disampaikan pada acara Presentasi Rekomendasi Lingkungan Pendukung Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), pada tata kelola Pemerintahan Kolaboratif.**
Reporter : Karimullah.
Editor. : Rudi Samsidi.