REPORTIKANEWS.COM – Dua pemuda asal Kebonpedes dan Sukaraja, A (24) dan FNP (24) diamankan petugas gabungan Rayon Timur saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di Jalan Baru Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Minggu (30/7/2023) malam.
Keduanya harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan membawa sajam (senjata tajam) jenis pisau dan memilik narkoba jenis Sabu.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi mengungkapkan, kedua pemuda tersebut diamankan berawal saat keduanya melintas di Jalan Baru Sukaraja dengan mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi plat nomor Polisi.
“Ini adalah KRYD, kami dari rayon Timur, gabungan Polsek Sukaraja, Polsek Sukalarang, Polsek Cireunghas dan Polsek Kebonpedes melaksanakan pemeriksaan selektif terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing,” terang Dedi kepada wartawan usai KRYD, Minggu (30/7/2023).
“Ketika pemeriksaan terhadap sepeda motor, kita suruh agar pengendara membuka jok dan ternyata ada pisau. Setelah digeledah, kami juga menemukan barang bukti berupa Sabu yang dipegang di tangannya,” ungkapnya.
Dedi menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua pemuda tersebut dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
“Selanjutnya kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dan langsung ditangani oleh petugas piket dari Sat Narkoba.” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Sukabumi Kota beserta Polsek Jajaran menggencarkan KRYD di beberapa lokasi yang dianggap rawan gangguan kamtibmas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktifitas.
Editor : Arif Setiawan