REPORTIKANEWS.COM – Dinas Perikanan melakukan kegiatan perilisan ikan (Restocking) bersama dengan komunitas pemancing sebagai upaya pelestarian ikan di Kecamatan Nyalindung sekaligus menghadiri peringatan anniversary komunitas pemancing Belwich ke – 4
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi beserta staff Dinas PU, Perangkat Desa Wangunreja
Komunitas pemancing Sungai di Kabupaten Sukabumi, Minggu (06/08/2023).
Acara ini dilaksanakan di Sungai Cimandiri Central (Leuwi Kujang) Desa Wangunreja Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pembukaan ini disampaikan oleh Panitia Acara bahwa komunitas Belwich ( Berod Leuwi Community) merupakan komunitas yang berada di lingkungan wangunreja, dengan jumlah pemancing aktif sebanyak 20 orang.
“Selain memancing ,komunitas ini juga aktif pada kegiatan pelestarian ikan, diantaranya turut aktif dalam mengkampanyekan bahaya dari kegiatan penangkapan ikan secara destruktif seperti penggunaan setrum dan racun,” kata Panitia.
Dalam sambutannya Dinas Perikanan Nunung Nurhayati menyampaikan apresiasi sebesar- besarnya terhadap kegiatan positif yang di lakukan komunitas.
Dinas perikanan berpandangan bahwa hadirnya komunitas sebagai garda terdepan untuk upaya pengelolaan perikanan dimana para pemancing merupakan bagian langsung yang bersentuhan dengan sungai. Dinas perikanan juga mendorong agar kegiatan ini dapat disinergikan dengan instansi lainnya seperti penyediaan pohon untuk penghijauan sempadan sungai dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan sungai, sambung Dinas Perikanan.
Dinas Perikanan bersama komunitas pemancing melakukan pelepasliaran ikan di Central Cimandiri. Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem sebanyak 3.000 ekor. Ikan Nilem merupakan jenis ikan Lokal di kabupaten Sukabumi.
“Ikan ini merupakan ikan yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan nilem merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat,” terangnya.
Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.
Lebih Lanjut Dinas Perikanan juga menyampaikan bahwa kegiatan perilisan ikan ini harapannya dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.
“Harapannya kegiatan ini dapat ditularkan oleh seluruh komunitas, bentuk kepedulian yang tinggi terhadap pelestarian ikan ini dapat membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi secara berkelanjutan,” harapannya.
Dinas perikanan saat ini sedang giat melakukan sosialisasi larangan pencemaran sungai baik secara langsung maupun dengan memasang spanduk larangan.
Musim kemarau saat ini merupakan waktu yang paling sering ditemukan kejadian penggunaan racun di sungai. Aturan mengenai larangan tersebut tertuang di dalam PERDA NO 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan yang terdapat pada pasal 57 yang berbunyi : barangsiapa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungan dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah, tandasnya.
Editor : Arif Setiawan