REPORTIKANEWS.COM-Seorang pria berinisial B (35) asal warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Diduga jadi korban korban salah tangkap anggota Tim Buser Polres Sukabumi, hingga pada Jumat (10/11/23) dini hari.
Mirisnya dugaan salah tangkap yang dialami B yang berpropesi sebagai pengepul Cabai ini. Sempat mendapat tindakan kekerasan fisik dari oknum anggota Buser Polres Sukabumi.
Informasi dugaan salah tangkap tersebut, terungkap setelah Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana mengungkapkannya dalam publik akun medsos pribadinya (facebook).
Dalam cuitan medsos Andri Hidayana memposting foto wajah korban B dengan kondisi pipi kiri lebam dan leher B lebam seperti bekas sundutan bara rokok.
“Korban salah tangkap babak belur Perlakuan tidak manusiawi di lakukanoknum polisi Biadab seperti PKI, Orang yg belum jelas kesalahan di perlakukan seperti binatang .di injak , di pukul di Sulut pake roko mulut di masukin sendal di bekap kepala di masukin plastik Apakah seperti ini SOP nya.
#JOKOWI
#MENKOPOLHUKAM .
#KOMPOLNAS
#KAPOLRI
#KAPOLDAJABAR
#KAPOLRESSUKABUMI
#KAPOLSEKCIEMAS
Rakyat menuntut keadilan Mohon Do’a dan dukungan nya kita usut sampai tuntas,” tulis Andri Hidayana dalam akun medsos pribadi, dikutip awak media, Sabtu (11/11/23).
Dilansir dari beritausukabumi.com, Legislatif DPRD Fraksi PPP Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan salah tangkap dan korban B diduga sempat mendapat tindakan kekerasan oleh oknum anggota Buser Polres Sukabumi. Kabar tersebut diketahuinya setelah korban B mengadu serta menceritakan kejadian yang alami korban kepada Andri Hidayana.
“Ya, korban (B) mengadu dan menceritakan kejadiannya ke saya, Jadi ceritanya pas dia ditangkap berawal ketika dia dan istri juga dua anaknya, numpang beristirahat di depan minimarket di Cidadap Simpenan. Kalo tidak salah pada 8 November kemarin minimarket dibobol maling. Mungkin polisi itu menganggap dia (B) pelaku yang membobol minimarket tersebut,” beber Andri Hidayana.
Sesuai cerita yang disampaikan kepada Andri, B numpang istirahat bersama istri dan dua anaknya didepan minimarket yang mengalami pembobolan tersebut pada Rabu 8 November 2023 sekira pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.
“Dia mengaku waktu itu baru pulang dari keluarganya di Banten. Dia dan keluarganya ke Banten memakai Avanza yang disewanya. Setelah istirahat dia melanjutkan perjalanan pulang ke Desa Mandrajaya. Setelah sampai di rumah, tepatnya pada hari Kamis, 9 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, dia ditangkap ketika dia baru pulang mengantar cabai dari Palabuhanratu bersama dua rekannya,” jelas Andri.
Setelah ditangkap anggota, B dan dua rekannya dibawa ke Mapolsek Ciemas. Nah setelah berada di Mapolsek Ciemas, korban mulai diintrogasi dan diduga mendapat tindakan kekerasan dari oknum anggota Polres Sukabumi.
“Tapi dua temannya yang saat itu ikut ditangkap oleh anggota tidak mendapat tindakan kekerasan, tapi hanya dia (B) saja yang dapat kekerasan. Setelah diintrogasi di Mapolsek Ciemas, dia dibawa ke Mapolres Sukabumi, tapi karena tidak ada bukti kuat, akhirnya dia dibebaskan,”terang Andri Hidayana.
Atas kejadian salah tangkap yang dialami B, Andri menegaskan akan mengawal terus kasus salah tangkap tersebut, Agar menjadi perhatian serius para petinggi Polri untuk bahan evaluasi.
“Sebab ini jelas sudah melanggar SOP kepolisian dan merugikan korban sebagai warga yang tidak berdosa” tandasnya.
Hingga berita ditayangkan, belum ada klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak Polres Sukabumi melalui Bagian Humas Polres terkait persoalan ini.**
Editor : Rudi Samsidi.