REPORTIKANEWS.COM-Diduga gelapkan dana koperasi simpan pinjam miliaran rupiah, Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut Jawa Barat, di jeruji besikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Informasi yang dihimpun, ketiga oknum PNS tersebut diantara lain Dadan Hamdani (Jabatan Kepala Sekolah), Komalawati (Staf Korwil Disdik) dan Yayah Rokayah (Bendahara Sekolah), sekarang sudah dilakukan penahanan di Pengadilan Negeri (PN) Garut untuk tahap persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul mengungkapkan, ketiga tersangka yang sebelumnya memiliki jabatan di salahsatu sekolah di Garut. Diduga melakukan tindakan curang dan melakukan permufakatan jahat dalam mengajukan pinjaman fiktif atas nama sekolah, dengan jaminan pembayaran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kasus ini berawal saat Dadan Hamdani, selaku kepala sekolah, mengalami kesulitan keuangan. Dimana Yayah Rokayah yang merupakan bendahara, memberi informasi bahwa ada koperasi simpan pinjam yang dapat memberikan pinjaman uang atas nama sekolah dengan jaminan pembayaran dari dana BOS. Modus operandi ketiganya dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2019,” ujar Jaya P. Sitompul, Jum’at (15/ 12/23) kemarin.
Lanjut Jaya P. Sitompul dalam proses pinjaman, terdakwa Yayah menyarankan Dadan (Kepsek) membuat buku tabungan baru ke bank dengan alibi hilang. Meskipun buku tersebut dijaminkan, tetap bisa melakukan pinjaman dengan menggunakan buku tabungan tersebut.
“Ketiga terdakwa pun melakukan permufakatan jahat untuk mengajukan pinjaman fiktif atas nama sekolah. Dimana Komalawati, yang merupakan Bendahara Korwil Pendidikan tempat Dadan dan Yayah bertugas, menjadi penjamin dari Korwil pendidikan dengan iming-iming imbalan,” beber Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, Komalawati menyepakati dan setuju menandatangani surat penjamin atas pinjaman yang diajukan oleh Dadan dan akhirnya pada 18 September 2018, pinjaman tersebut berhasil cair. Selanjutnya proses yang melibatkan Dadan dan Yayah dalam pemilihan nama sekolah untuk pinjaman fiktif, sementara Komalawati melengkapi data pengajuan pinjaman dengan menggunakan dokumen yang dimilikinya sebagai bendahara.
“Ketiga terdakwa menjalankan aksinya sejak 2018 selama periode September 2018 hingga Januari 2019, Hingga berhasil melakukan pinjaman fiktif atas nama 14 sekolah dengan jumlah uang yang bervariatif, mulai dari Rp.35 juta hingga Rp.100 juta, diterima oleh kepsek dan bendahara gadungan, selanjutnya diserahkan kepada Yayah, dengan imbalan,” jelasnya.
Hingga akhirnya aksi penggelapan terbongkar setelah pihak koperasi curiga ketika kepala dan bendahara sekolah gadungan yang ditugaskan diminta KTP asli saat pencairan dana. Pihak koperasi kemudian mengecek ke sekolah yang disebutkan, dan ternyata mereka (sekolah) tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Kasus ini membuktikan bahwa seluruh transaksi pinjaman yang dilakukan oleh ketiganya adalah fiktif. Pihak kejaksaan dan pengadilan kini akan memproses kasus ini lebih lanjut, dan ketiganya dihadapkan pada tuduhan serius terkait kejahatan korupsi dan pemalsuan dokumen,” bebernya.
Jaya menegaskan, mencuatnya kasus penggelapan ini harus menjadi perhatian serius dan sangat urgen sekali, bagaimana dengan “Wajah Dunia Pendidikan Kita” dan hal ini mungkin saja bukan hanya terjadi di Garut saja, tetapi di daerah lain pun bisa dan mungkin ada, cuma mungkin tidak ketahuan.
“Parah, miris, dengan apa yang terjadi untuk oknum PNS di Disdik tersebut, ada apa dengan semua yang terjadi, kenapa baru ketahuan setelah lima tahun,” selorohnya.**