REPORTIKANEWS.COM-Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, akan memberikan jaminan perlindungan asuransi kepada para wisatawan yang berkunjung ke enam objek wisata di Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, Jaminan perlindungan asuransi baru untuk enam objek wisata di Kabupaten Sukabumi. Dari ke enam objek wisata itu terdapat tiket masuk atau retribusi dengan nominal Rp 5.000 per orang, harga itu sudah termasuk asuransi kecelakaan jiwa.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah serta agar memberikan kenyaman untuk wisatawan yang berkunjung dengan memberikan jaminan asuransi. Yaitu untuk Pondok Halimun, Cinumpang, Geyser Cisolok, Curug Sodong, Ujunggenteng dan Curug Cikaso,” ujar Sigit, Jum’at (22/12/23).
Lanjut Sigit, kalau Dinas Pariwisata itu mengelola tiket retribusi rekreasi, berdasarkan Perda 7 2018, Rp 5.000 per orang plus asuransi. Untuk wisata pantai yang ada di wilayah Palabuhanratu tidak ada jaminan asuransi.
“Untuk Palabuhanratu tidak ada (asuransi), sebab tidak ada tiket,” tandasnya.
Reporter : Karimullah.
Editor : Rudi Samsidi.



















