Sabtu, April 18, 2026
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Sindikat Pengoplosan Gas Bersubsidi

by admin
22 Desember 2023
in Headline, Peristiwa, Regional
0
Polres Sukabumi Ungkap Kasus Sindikat Pengoplosan Gas Bersubsidi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

REPORTIKANEWS. COM-Polres Sukabumi Jawa Barat, ungkap sindikat kasus tindak pidana pengoplosan Gas LPG 3kg subsidi ke 12kg non subsidi, Jum’at (22/12/23).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, disela Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi Palabuhanratu.

“Pada hari Rabu 20 Desember 2023, Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil menggagalkan dan menangkap satu tersangka pengoplosan gas di sebuah gudang di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug,” ujar AKBP Maruly Pardede.

Lanjut AKBP Maruly Pardede, satu orang tersangka berinisial FJ (26), dan tiga orang berinisial ZN, ASH, dan EP yang merupakan pengguna. Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita meliputi 5 tabung gas 12 kg warna merah muda, 5 tabung gas 12 kg warna biru, 2 tabung gas isi 3 kg, 3 tabung gas isi 12 kg oplosan warna merah muda, timbangan digital merk Han River, klep karet gas, dan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver metalik.

“Proses sidik perkara ini sedang berlangsung, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/26/XII/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR.” Kronologis kejadian dimulai pada 18 Desember 2023, ketika Sat Reskrim Polres Sukabumi mendapat informasi dari warga. Pada 20 Desember kemarin tim melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan petunjuk serta barang bukti yang mengarah pada kegiatan pengoplosan gas,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Juncto Pasal 56 Ke 1e. Ancaman hukuman adalah penjara enam tahun.

“Modus operandi tersangka melibatkan pengoplosan 4 tabung gas LPG 3 kg warna hijau ke 1 tabung Brightgas 12 kg warna pink dengan modal Rp. 80.000,-. Tabung Brightgas dijual seharga Rp. 125.000,-, memberikan keuntungan sebesar Rp. 45.000,- per tabung,” tandasnya.

Reporter : Karimullah.
Editor      : Rudi Samsidi.

admin

admin

Next Post
Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri di Amankan Satpol PP Kota Sukabumi

Puluhan Pasangan Bukan Suami Istri di Amankan Satpol PP Kota Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777