RORTIKANEWS.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Masa Kampanye diwilayah Kabupaten Sukabumi bersama steakholders, di Aula Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi JI. Raya Kadupugur Cicantayan, Jum’at (2/2/24).
Rakor tersebut dihadiri oleh unsur Bawaslu, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tersebut, membahas strategi pengawasan dan penyampaian program serta jadwal tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024.
“Kampanye dan masa tenang tinggal 8 hari lagi, dimana masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 samapai dengan 10 februari 2024. Selanjutnya masa tenang dimulai pada 11 sampai 13 februari 2024 mendatang. Sementara itu pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 februari 2024,” ucap Budi Ardiansyah, S.Sy Anggota KPU Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Abdullah Sarabiti, S.Kom.I Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi menjelaskan, dalam hal tahapan tersebut akan dilakukan beberapa strategi dalam pengawasan.
“Dalam masa tenang, semua atribut kampanye harus sudah bersih, dan kami akan melakukan himbauan kepada para tim pemenangan, disamping itu juga kami akan melakukan monitoring secara serempak dimasa tenang, bersama stekholder yang terlibat seperti Polres, Kodim, Bawaslu, KPU dan unsur Pemerintah Daerah, “paparnya.
Adapun rencana selain monitoring dilapangan, juga dilakukan monitoring di media sosial untuk menghimbau tim kampanye betul betul mengikuti aturan kampanye.
Reporter : Rere.
Editor : Rudi Samsidi.



















