REPORTIKANEWS.COM-Jajaran Polsek Nagrak Cibadak Resort Polres Sukabumi Jawa Barat, akhirnya membekuk pelaku kasus tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat, di wilayah Kecamatan Ciambar, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Hidayat, disela konfrensi pers di Markas Polsek Nagrak Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/2/24).
“Alhamdulillah berkat kerjasama tim, kami jajaran berhasil menangkap pelaku dalam pelarian selama tiga, pelaku dibekuk di daerah Menteng Jakarta Timur, di rumah kontrakan sepetak di Daerah Cipinang,” ungkap Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Hidayat.
Berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) B 021 2024 Spkt Polsek Nagrak Polres Sukabumi Polda Jawa Barat pada tanggal 27 Januari 2024,pelapor atas nama Muhammad Bagas Prastian. Pihaknya sigap melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Alhamdulillah dimana saat ini kejadian korban atas nama Ajun Junaedi, berhasil dievaluasi dan mendapatkan perawatan di RSUD Sekarwangi,” katanya.
Adapun motif pelaku, merasa dendam terhadap istrinya korban
(Ajun Junaedi), karena pernah menjanjikan keuntungan dalam usaha semacam kredit.
“Menurut keterangan pelaku hasil pemeriksaan Reskrim Polsek Nagrak, selama satu hari satu malam dia ngumpet ketakutan di saung yang berada di kebun atou di hutan di wilayah ciambar,” jelasnya.
Adapun Barang Bakti (BB) yang di amankan diantaranya sebuah kampak. Menurut keterangan pelaku penganiayaan terjadi secara sepontanitas.
“Ancaman pidana yang dijerat pasal 351 dengan ancaman 5 tahun kurangan penjara,” tandanya.
Reporter : Karimullah.



















