SUKABUMI, reportikanews.com-Ormas Laskar Fisabilillah (LFI) Kota Sukabumi dan tim hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota Sukabumi nomor urut satu Achmad Fahmi-Dida Sembada mendatangi kantor Bawaslu Kota Sukabumi, Selasa (05/11/24) kemarin.
Kedatangan mereka melaporkan dugaan politik uang dan sumpah pemilih diduga menggunakan politisasi agama yang dilakukan oleh salah satu paslon wali kota yang tengah bertarung di pilkada Kota Sukabumi.
”Kami melaporkan dugaan money politik dan sumpah pemilih yang diilakukan paslon wali kota nomor urut dua,” ujar Ketua Ormas LFI Kota Sukabumi, Abi Kholil, Rabu (6/11/2024).
Lanjut Abi Kholil, Laporan dilakukan berdasarkan kekhawatiran warga terkait adanya money politik dan dugaan politisasi agama dalam tahapan kampanye Pilkada Kota Sukabumi 2024.
“Bukti yang disampaikan berupa uang dan fotokopi naskah sumpah pemilih serta video. Lokasi kejadian misalnya di Kelurahan Sindangpalay dan Tipar pada awal November 2024,” kata Abi Kholil.
Harapannya lanjut Abi, Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya karena sudah terpenuhi unsur. Harapannya, pilkada dapat berjalan dengan baik tanpa ada politik uang.
” Melaporkan dugaan tindak pidana pemilu politik uang kepada bawaslu dan kami sudah menyampaikan peristiwa hukumnya,” ujar Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor satu, AA Brata Soedirdja.
AA Brata berharap bawaslu segera menindaklanjutinya karena sudah memenuhi baik syarat formil dan materiil.
“Karena politik uang mencederai demokrasi yang seharusnya dijaga secara bersama-sama. Pilkada harus berlangsung secara fair dan bersih,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih membenarkan adanya laporan dari Laskar Fisabilillah terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
”Tentunya kami akan menerima laporannya sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku, kami akan melakukan kajian terlebih dahulu dalam kasus ini, ” tandanya.
Editor : Rudi Samsidi.