SUKABUMI, reportikanews.com-Puluhan relawan pasangan calon MAJU Mohamad Muraz – Andri Hamami mengadakan audiensi ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Rabu (06/11/24).
Ketua Hukum Tim Maju, Angga Perwira, mengatakan tujuan audiensi tersebut adalah untuk menyampaikan sejumlah temuan yang dinilai melanggar etika dan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan demokrasi di lapangan.
“Kami melihat fenomena di lapangan yang sudah keluar dari nalar, seperti penggunaan sumpah yang dijadikan mainan dalam konteks demokrasi. Selain itu, kami juga menemukan indikasi adanya pelanggaran yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Angga.
Angga menekankan pentingnya Bawaslu Kota Sukabumi untuk lebih proaktif dalam mengawasi dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan, baik yang berkaitan dengan dugaan pidana maupun pelanggaran pemilu.
“Kami berharap Bawaslu tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan melekat. Pasalnya, informasi di lapangan kadang menyebar lebih cepat di kalangan kami sebelum sampai ke Bawaslu, jadi ini menjadi pekerjaan rumah. Jangan sampai Bawaslu terdahului, tetapi harus lebih aktif melakukan pengawasan,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Angga menegaskan ada beberapa poin yang disepakati, salah satunya mengenai praktik politik uang. Bawaslu menyatakan bahwa siapapun yang berani melaporkan dugaan money politics akan dilindungi oleh Undang-Undang selama uang tersebut belum digunakan dan tidak akan dikenakan pidana.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, pilihlah program yang berdampak lima tahun ke depan dibandingkan uang yang hanya bernilai kecil. Masyarakat harus berani melaporkan dugaan money politics yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim mereka,” tegas Angga.
Tim Maju juga mengingatkan agar semangat pengawasan yang ada di Bawaslu bisa diterapkan hingga ke lapangan. Angga menekankan bahwa masih banyak temuan yang belum diproses secara optimal dan berharap Bawaslu menjalankan mekanisme perbaikan bila ada kekurangan dalam laporan formal dan materiil.
“Kami harap jangan sampai ada laporan yang langsung ditolak hanya karena kekurangan formalitas, padahal dugaan pidana jelas ada. Kami sepakat bahwa Bawaslu akan menerapkan mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat agar dapat diproses dengan lebih baik,” tandas Angga.
Editor : Rudi Samsidi.