Jumat, Oktober 24, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Gencar Sosialisasikan Permenkes Kriteria Pasien IGD Yang Dicover BPJS Kesehatan

by admin
9 Januari 2025
in Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Gencar Sosialisasikan Permenkes Kriteria Pasien IGD Yang Dicover BPJS Kesehatan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, Reportikanews.com_Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, gencar sosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, tentang kriteria BPJS Kesehatan dalam menjamin pasien tindakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Wadir Pendidikan Mutu dan Pemasaran UOBK RSUD R Syamsudin SH, dr. Bihantoro mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan edukasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Berdasarkan Permenkes nomor 47 tahun 2018 Pasal 3 ayat 2, disebutkan BPJS Kesehatan menjamin pasien IGD di rumah sakit, diantaranya beberapa kriteria gawat darurat seperti kondisi pasien terancam nyawanya, membahayakan diri, orang lain, atau lingkungan,” kata dr. Bihantoro, Senin (6/1/25).

Selanjutnya, lanjut dr. Bihantoro bila terjadi gangguan pernapasan atau sirkulasi darah, yang berpotensi mengakibatkan penurunan kesadaran, lalu gangguan hemodinamik seperti darah, jantung, pembuluh darah yang membutuhkan darurat tindakan medis.

“Bagi pasien di luar kriteria tersebut, disarankan berobat di fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas dan Poliklinik Rumah Sakit dan bila tetap ingin dilayani di IGD maka akan diberlakukan sebagai pasien umum atau berbayar,” papar dr. Bihantoro.

dr. Bihantoro berkeyakinan, sebagai penunjang pelayanan kesehatan pasien adalah salah satu penunjang dari 12 Indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan.

“Maka dari itu kami berharap dengan adanya informasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” tandas dr. Bihantoro.**

Editor : Rudi Samsidi.

Tags: RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Gencar Sosialisasikan Permenkes Kriteria Pasien IGD Yang Dicover BPJS Kesehatan
admin

admin

Next Post
BNPB Gelar Rakor Percepatan Pembangunan Huntap Untuk Korban Bencana di Sukabumi

BNPB Gelar Rakor Percepatan Pembangunan Huntap Untuk Korban Bencana di Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist