SUKABUMI, REPORTIKANEWS.com-Kasus Tipikor Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Covid-19 tahun anggaran 2019, yang ditanggani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut sedang tahap pembacaan tuntutan dari pihak JPU Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam kasus ini, Keluarga tersangka berinisila D dalam kasus Tipikor Alkes Covid-19 yang didampingi Pengacaranya, menitipkan uang sebesar Rp 135 juta, sisa hasil kasus korupsi, Penyerahan uang tersebut diserahkan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/2/2025).
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Ia mengatakan pihak keluarga salah satu tersangka (D) terkait Perkara Dana Covid-19 tahun 2019, menitipkan sejumlah uang kerugian negara kepada Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Ya, keluarga tersangka dalam kasus tersebut menyerahkan uang sejumlah Rp 135 juta kepada kami, uang tersebut diserahkan pengacaranya,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia merupakan hasil kasus Alkes Covid-19 pada tahun 2019, yang merugikan uang negara sekitar 5 miliar rupiah. Sebelumnya sudah ada yang di titipkan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi sebesar Empat Miliar koma sekian.
“Sebelumnya sudah dititipkan kepada kami sebesar kurang lebih empat miliar ruliah,” jelasnya.
Disinggung sisa dari hasil korupsi (D), Agus membeberkan, sisa kerugian kemungkinan dari dua tersangka lainnya terkait kasus Alkes Covid-19 RSUD Palabuhanratu tahun anggaran 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar 5 miliar lebih.
“Yang sudah kami terima atau titipan sebanyak empat miliar, kekuranganya mungkin telah di hitung ternyata seratus tiga puluh lima juta,” tuturnya.**