Jumat, Oktober 24, 2025
Reportikanews
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga
No Result
View All Result
Reportikanews
No Result
View All Result
Home Headline

Kejari Kab. Sukabumi Kembali Terima Titipan Uang Rp 135 Juta Hasil Korupsi Alkses Covid-19 Tahun 2019

by admin
6 Februari 2025
in Headline, Pemerintahan, Peristiwa, Regional
0
Kejari Kab. Sukabumi Kembali Terima Titipan Uang Rp 135 Juta Hasil Korupsi Alkses Covid-19 Tahun 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

SUKABUMI, REPORTIKANEWS.com-Kasus Tipikor Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Covid-19 tahun anggaran 2019, yang ditanggani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut sedang tahap pembacaan tuntutan dari pihak JPU Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam kasus ini, Keluarga tersangka berinisila D dalam kasus Tipikor Alkes Covid-19 yang didampingi Pengacaranya, menitipkan uang sebesar Rp 135 juta, sisa hasil kasus korupsi, Penyerahan uang tersebut diserahkan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/2/2025).

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Ia mengatakan pihak keluarga salah satu tersangka (D) terkait Perkara Dana Covid-19 tahun 2019, menitipkan sejumlah uang kerugian negara kepada Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Ya, keluarga tersangka dalam kasus tersebut menyerahkan uang sejumlah Rp 135 juta kepada kami, uang tersebut diserahkan pengacaranya,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia merupakan hasil kasus Alkes Covid-19 pada tahun 2019, yang merugikan uang negara sekitar 5 miliar rupiah. Sebelumnya sudah ada yang di titipkan kepada Kejari Kabupaten Sukabumi sebesar Empat Miliar koma sekian.

“Sebelumnya sudah dititipkan kepada kami sebesar kurang lebih empat miliar ruliah,” jelasnya.

Disinggung sisa dari hasil korupsi (D), Agus membeberkan, sisa kerugian kemungkinan dari dua tersangka lainnya terkait kasus Alkes Covid-19 RSUD Palabuhanratu tahun anggaran 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar 5 miliar lebih.

“Yang sudah kami terima atau titipan sebanyak empat miliar, kekuranganya mungkin telah di hitung ternyata seratus tiga puluh lima juta,” tuturnya.**

Tags: Kejari Kab. Sukabumi Kembali Terima Titipan Uang Rp 135 Juta Hasil Korupsi Alkses Covid-19 Tahun 2019
admin

admin

Next Post
Soroti Buruknya Pelayanan dan Dugaan Mark Up Anggaran, Puluhan Aliansi AMI Geruduk Kantor Disdukcapil Kab. Sukabumi

Soroti Buruknya Pelayanan dan Dugaan Mark Up Anggaran, Puluhan Aliansi AMI Geruduk Kantor Disdukcapil Kab. Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kami / Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Regional
  • Bisnis
  • Politik
  • Saba Desa
  • Pendidikan
  • Islami
  • Olahraga

© 2022 Reportikanews.com - Media Independen dan Berintegritas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist