SUKABUMI, REPORTIKANEWS.com-Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Kota dan Kabupaten Sukabumi, menghadapi pelaksanaan pemberangkatan jamaah ibadah haji tahun 2025. Guna menunjang mobilitas seperti tahun-tahun sebelumnya, PPIHD bekerja sama dengan salah satu Perusahaan Oto (PO) Nuansa Ilham sebagai penyedia transportasi bus bagi jemaah haji.
Dilansir dari Mediaaksara.id, PO Nuansa Ilham yang berlokasi di Jalan Tangkil Agra Binta, Jalur Lingkar Selatan, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat Sukabumi. Telah mempersiapkan beberapa armada bus angkutan untuk para jamaah ibadah haji tahun 2025.
Humas PO Nuansa Ilham, Ilma Siti Fatimah, mengatakan bahwa perusahaan PO Nuansa Ilham secara bekala rutin melakukan pengecekan kondisi armada, mulai dari pengecekan mesin hingga pasilitas dalam sebelum keberangkatan, hal tersebut guna meberikan pelayanan terbaik dan teryaman untuk pelanggan.
“Rencana jumlah armada yang disiapkan dalam pemberangkatan haji 2025, kami menyediakan sedikitnya 12 bus untuk Kabupaten Sukabumi dan 10 unit bus untuk Kota Sukabumi,” ujar Ilma kepada wartawan, Kamis (06/02/2025).
Terkait alasan PO Nuansa Ilham yang selalu dipercaya menjadi mitra PPIHD, Ia menjelaskan bahwa pihaknya selalu menjaga komitmen dan kepercayaan dalam memberikan pelayanan terbaik serta mengutamakan kenyamanan dan keselamatan penumpang.
“Yang jelas,m kami selalu memastikan kendaraan dalam kondisi prima. Saat ini, semua unit yang memiliki kapasitas 59 tempat duduk sudah dipersiapkan,” katanya.
Selain itu, PO Nuansa Ilham juga menyediakan bus cadangan dalam setiap pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
“Biasanya, untuk Kabupaten Sukabumi, kami siapkan 12 armada, terdiri dari 11 unit operasional dan 1 unit sebagai cadangan,” jelas Ilma.
Selama bermitra dengan panitia haji, Ilma bersyukur bahwa sejauh ini tidak pernah ada kendala teknis seperti mogok.
“Alhamdulillah, kendaraan dan kru sudah dipersiapkan sejak awal, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan yang dijamin lengkap,” katanya.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Abdul Manan, mengungkapkan bahwa koordinasi terkait kerja sama transportasi jemaah haji tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan.
“Saat ini, kami masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, setiap perusahaan otobus (PO) wajib melakukan uji berkala (KIR) dua kali dalam setahun atau setiap enam bulan sekali.
“Hal ini merupakan langkah pemerintah dalam menjamin keselamatan kru dan penumpang selama menggunakan jasa angkutan bus,” tandasnya.**



















