SUKABUMI, REPORTIKANEWS.com-Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025, Sekolah diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan. Pasalnya, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Sehingga sekolah ataupun komite sekolah secara regulasi aturan Permendikbud, tidak boleh memfasilitasi atau menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali, dengan dalih kegiatan perpisahan siswa.
Ombudsman RI Kepala Perwakilam Jawa Barat, Dan Satriana menerangkan pihaknya banyak menerima adanya keluhan dugaan pungutan uang untuk iuran perpisahan dari masyarakat/orang tua siswa di beberapa sekolah di Jawa Barat.
“Kami memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara pihak sekolah ataupun komite orang tua memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya, Dan Satriana.
Diterang Dan Satriana, jika merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa/komite untuk melakukan/menarik pungutan uang guna pelaksanakan acara perpisahan. Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.
“Sudah ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, bagi sekolah ya silahkan dipatuhi,” ujar Dan.
Ombudsman terus berupaya mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah, untuk tidak melakukan bentuk pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.
Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tingkat menengah atas pungutan SMA/SMK hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan Peraturan Gubernur No. 44 Kemudian, Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang apalagi ditentukan nominal uang yang harus dikeluarkan dari siswa atau orang tua/wali,” tegasnya.*



















