REPORTIKANEWS.com – Pelanggaran terhadap ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau Garis Sempadan Sungai (GSS) dapat menimbulkan ancaman luapan banjir di sepanjang sungai.
Seperti halnya dugaan pelanggaran GSS pembangunan jembatan dan tembok penahan tebing (TPT) yang berada di bibir sungai Cigunung tepatnya di Kampung/Desa Cibentang Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, sempat mendapat sorotan Pemerintah Desa (Pemdes) Cibentang dan Kecamatan.
Dugaan informasi adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan sungai (GSS) oleh pemilik lahan pertanian di wilayah Pemdes Cibentang, bermula adanya informasi dari warga yang geram, atas adanya aktivitas pembangunan TPT dan Jembatan dilahan pertanian milik seorang pengusaha asal luar Sukabumi.
Dimana kontruksi TPT diduga menimbulkan penyempitan aliran sungai, hingga material batu belah untuk pembangunan TPT dan Jembatan memanfaatkan batu kali di sungai Cigunung dengan jumlah banyak.
Kades Cibentang Empung Kurniawan mengatakan, mencuat adanya keluhan warga atas adanya aktivitas pembangunan TPT dan kontruksi seperti akan dibuat jembatan perlintasan pribadi dilokasi lahan pertanian yang berada di bibir sungai Cigunung diwilayah Desa Cibentang, yang diduga adanya pelanggaran ketentun garis sempadan sungai (GSS) dan tidak adanya ijin lingkungan atau laporan kepada desa maupun kecamatan.
“Ya, setelah adanya laporan tersebut, saya selalu pemerintah desa bersama Bhabinkantibmas, Babinsa dan ketua RT, mengecek langsung kelokasi dan benar memang ada aktivitas pembangunan TPT dan kontruksi yang sepertinya akan dibuat jembatan perlintasan kelahan yang berada bersebrangan,” kata Empung, kepada reportikanews.com, saat disambangi diruang kerjanya beberapa waktu lalu, Maret 2025.
Tapi sayangnya, lanjut Empung saat meninjau lokasi hanya bertemu pekerja atau kepercayaan pemilik lahan. Hingga maksud tujuan menyampaikan laporan untuk memastikan sisi legalitas pembangunan TPT dan jembatan itu seperti apa?.
“Setelah kami memastikan kelokasi, akhirnya tiga orang yang mengaku pekerja yang dipercaya pemilik lahan, datang kedesa dengan dalih mewakili bos pemilik untuk memberikan klarifikasi dan lainnya,” kata Kades Cibentang.
Adapun hasil akhir pertemuan antara perwakilan pemilik lahan yang disaksikan BPD Desa, Babinsa dan Bhabinkantibmas, sudah diarahkan untuk segera mengurus ijin lingkungan sekitar dan rekom dari Dinas SDA Provinsi terlebih dahulu. Agar tidak menimbulkan kegaduhan atau sorotan dari pihak mana pun.
“Sudah ada pertemuan antara perwakilan pemilik lahan, dan semua sudah kami sampaikan sesuai aturan. Mulai dari urus terlebih dahulu ijin atau rekom dari Dinas SDA, sampai ijin lingkungan sekitar. Katanya bosnya tidak bisa datang, kita tunggu saja kedepanya seperti apa?,” jelas Empung.
Pengamat Kebijakan Publik Berkomentar :
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Sukabumi, Muhammad Lucky menyangkan hal tersebut mencuat hingga pemerintah setempat terkesan kecolongan dan sampai tidak tahu menau adanya aktivitas petanian yang dimiliki orang luar sukabumi, berada diwilayah pemerintahannya.
“Apapun alibinya, menurut kajian yang saya temukan, jelas-jelas TPT atau Jembatan yang berada dipinggir sungai, itu jarak dan ada aturan regulasinya. Jangan sampai pemilik lahan atau bangunan menabrak ketentuan garis sempadan sungai (GSS) karena fondasinya berada di dalam aliran sungai,” tegas M. Lucky.
Disini perlunya peran pemerintah setempat maupun daerah, untuk berkerjasama dalam mengedukasi atau memberikan pemahan kepada masyarakan yang hendak mendirikan bangunan sesuai aturan. Jangan sampai setelah berdiri menimbulkan kegaduhan atau sorotan dari berbagi pihak.
“Saya apresiasi kepada desa, bhabinsa hingga bhabinkantibmas yang informasinya sebelumnya melakukan investigasi internal langsung mengecek kelapangan atas laporan adanya bangunan yang berada di bibir sungai hingga dikeluhakan dan menimbulkan ragam opini liar ditengah masyarakat dan publik,” selorohnya.
Menurut M. Lucky, lanjutan upaya pihak pemilik setelah diberikan teguran atau pemahaman oleh pemerintah setempat. Indahnya ada ending kepatuhan yang lakukan segera oleh pihak pemilik, disini juga Pemerintah juga harus kembali mengingatkan, jangan sampai hanya berdiam diri dan berpangku tangan setelah tugas menyampaikan informasi usai.
“Bicara sisi penindakan terhadap semua bentuk bangunan yang dinilai tercium melanggar, Pemerintah harus berani mengambil langkah-langkah untuk menghentikan segala bentuk bangunan yang jelas secara aturan telah melanggar GSS yang mestinya jarak dari sungai itu 30 meter. Disini pemilik melanggar aturan tentang Tataruang Pembanguan dan Pemukiman,yang jelas ini harus di tindak secara tegas dan serius,” tandasnya.
Reporter : Aris Gunawan.
Editor : Rudi Samsidi.
























